hukum-kriminal

Akibat Tak Menyetor Uang Iklan, Dua Mantan Karyawan Media Cetak Terbitan Luwuk Banggai Dipolisikan

Kamis, 19 Oktober 2023 | 22:32 WIB
Surat tanda bukti laporan TS ke Polres Banggai

METRO SULTENG – Dua mantan karyawan di salah satu surat kabar terbitan Luwuk Kabupaten Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah, dilaporkan ke Polres Banggai atas dugaan penggelapan uang iklan.

Surat tanda terima laporan pengaduan di sentra pelayanan kepolisian terpadu Polres Banggai ini bernomor STTLP/527/X/2023/Sulteng/Res-Bgi tertanggal 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Istri Bupati Donggala Diperiksa Jaksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Popda Donggala

Dua karyawan yang dilaporkan Pimpinan Perusahaan media cetak terbitan Luwuk itu adalah eks Manajer Pemasaran dan Periklanan inisial AM, dan eks Redaktur Pelaksana inisial WP.    

Pimpinan Perusahaan media cetak terbitan Luwuk, TS membenarkan pelaporan tersebut.

Katanya, uang yang diduga digelapkan mencapai jutaan rupiah. Awalnya, pada September 2023, AM dan WP melakukan penagihan iklan ucapan HUT RI ke-78 yang dimuat di surat kabar miliknya. Namun uang hasil penagihan iklan belum disetor kepadanya hingga saat ini.

Baca Juga: 13 Desa Se Kecamatan Sindue Menolak Masuknya Perusahan Tambang Emas PT Vio Resources

“Uang jasa pemuatan iklan yang belum di setor masing-masing, AM sebesar RP. 4,5 juta dan WP Rp. 750 ribu. Totalnya berjumlah Rp. 5.250.000,” sebut TS dalam via whatsapp, Rabu (18/10/2023) malam.

Ia berharap agar pihak kepolisian menindaklanjuti laporannya sesuai prosedur yang berlaku.

Sementara itu, dalam keterangan via whatsapp yang diterima media ini, Kamis (19/10/2023) malam, WP membantah kalau dirinya tidak pernah melakukan penagihan iklan.

Baca Juga: Deteksi Dini Konflik Sosial, Kemendagri Kembangkan SIPKS

“Keliru laporan dugaan ini, saya orang yang tau diri, saya tau tupoksi saya, yang membidangi marketing dan pemasaran itu AM, bukan WP, jadi silahkan check di semua titik yang ada iklannya kalau yang atas nama WP pernah melakukan penagihan,” demikian bunyi whatsapp tersebut. ***

Tags

Terkini