METRO SULTENG- Mantan Kepala Desa Laroue, Mariajang ditahan di Polres Morowali terkait kasus menggelapkan Dana Desa Tahun Anggaran (TA) 2019-2020 sebesar Rp 330.871.121.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Morowali telah menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap ll ke Kejaksaan Negeri (KEJARI) Morowali pada hari ini, Rabu (11/10/23).
Hal ini dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Morowali Dwi Romadonna. Kata dia, Kejaksaan Negeri Morowali telah menerima tersangka dan barang bukti tahap ll dari penyidik Tipikor Polres Morowali.
Baca Juga: Pj Bupati Morowali Nonjob 3 Kadis Bikin Gaduh Suasana Pemerintahan, FPM Angkat Bicara
Ihwal perbuatan melawan hukum tersebut, Mariajang mantan Kades Laroue,Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali ,melanggar pasal 2 Undang-Undang (UU) Tipikor dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun denda paling sedikit 200 juta maksimal 1 Milyar dan pasal 3 UU Tipikor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit 50 juta maksimal 1 milyar.
Dwi Romadonna menyampaikan, saat ini tersangka Mariajang ditahan untuk sementara waktu di Polres Morowali selama 20 hari kedepan, sambil menunggu proses persidangan dipengadilan Negeri Palu.
"Untuk sementara di tahan di Polres sambil menunggu persidangan di PN Palu,"ucap Kasi Intel Kejari Morowali kepada para awak media.
Mariajang merupakan warga Laroue, usia 56 tahun, dia mulai menjabat sebagai Kades Laroue sejak tahun 2015 dan berakhir ditahun 2021.***