METRO SULTENG- Bupati Donggala, Kasman Lassa, membantah terkait pemberian rekomendasi kepada PT. Vio Resources. Pernyataan tersebut terkait beredarnya surat pemberitahuan yang ditandatangani Bupati pada 6 Oktober 2023 yang ditujukan kepada camat dan para kades di Kecamatan Labuan dan Kecamatan Sindue.
Surat pemberitahuan Nomor 540/0923/Bag Umum/2023 tentang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Vio Resources di wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah. Selain itu dengan keluarnya IUP produksi pada 2 Januari 2020 sampai 2 Januari 2024.
Baca Juga: Pengkab Taekwondo Indonesia Morowali Gelar Muskab I, Rustam Sabalio Kembali Terpilih Sebagai Ketua
Dalam surat itu Bupati Donggala tidak pernah menandatangani, menerbitkan rekomendasi dan/atau izin terkait dengan kegiatan usaha PT. Vio Resources. Apabila terdapat surat Izin/Rekomendasi yang diterbitkan oleh wilayah kecamatan dan atau wilayah desa, maka hal tersebut diluar tanggung jawab Bupati Donggala.
Di pon ke 3, surat pemberitahuan Bupati Donggala, berdasarkan UU No. 03 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam pasal 6 Nomor (1) huruf g bahwa Penerintah Pusat dalam pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara berwenang menetapkan WIUP Mineral Logam dan WIUP Batubara.
Baca Juga: Perkebunan Sawit di Sulteng Menjanjikan, Salah Satu Solusi Entaskan Kemiskinan
Oleh karena itu, Bupati Donggala tidak berkewenangan dalam pemberian izin usaha pertambangan.
Dalam pemberitaan sebelumnya Bupati Donggala, Kasman Lassa, diduga ikut memfasilitasi masuknya perusahan tambang PT. Vio Resources Kecamatan Labuan dan Kecamatan Sindue.
Hal itu dibuktikan dengan surat undangan yang ditandatangani oleh Bupati Donggala Kasman Lassa pada 3 Agustus 2022 dengan nomor :41/Prokopim/VIII/2022.
Dalam surat undangan itu Bupati memfasilitasi pertemuan di rumah pribadinya di Desa Lero pada hari Minggu, 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Musisi Jepang Dai Hirai x G-Shock DW-5600 HIRAIDAI Signature Model
Dengan isi surat menindak lanjuti surat PT. Vio Resources nomor 013/CEO/VIO/VII/2022 prihal permohonan Audensi terkait pelaksanaan proyek usaha pertambangan mineral logam di kecamatan Labuan dan Sindue Kabupaten Donggala.
Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah nomor : 540/001/IUP-OP/DPMPTSP/2022 tentang persetujuan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi Mineral Logam menjadi izin Usaha Oprasional Produksi Mineral Logam PT. Vio Resources.*** (Ahmad Muhsin/Metrosulteng)