METRO SULTENG – Berakhir sudah pelarian mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tengah, Achmat Thamrin.
Pria yang dinyatakan DPO dugaan korupsi APBD Bangkep tahun anggaran 2019 sebesar Rp29, 3 miliar, kini berhasil ditangkap Tim Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).
Baca Juga: Tersangka Dugaan Korupsi Kas Daerah Bangkep Masih Diburu Polisi
Thamrin ditangkap di Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng, pada Jumat siang 6 Oktober 2023.
Polda Sulteng yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka utama kasus pembobolan APBD Bangkep tahun 2029, Achmat Thamrin.
""Iya betul, ada penangkapan. Kami masih tunggu laporannya,” jawab Kompol Sugeng Lestari, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Sulteng saat dihubungi wartawan Sabtu pagi.
Setelah ditangkap, Achmat Thamrin akan dibawa ke Polda Sulteng di Palu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Diketahui, Achmat Thamrin dinyatakan masuk DPO sejak Februari 2022. Yang bersangkutan diduga kuat terlibat dugaan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) tahun 2019.
Baca Juga: Seksi Pendis Kemenag Bangkep Dapat Penghargaan KPPN Luwuk
Mantan Kepala BPKAD Bangkep ini telah diberhentikan sejak Januari 2021. Ia diduga menguras uang APBD Bangkep sebesar Rp 29,3 miliar.
Saat kasus korupsi APBD 2019 terkuak, Achmat Thamrin menghilang entah kemana. Padahal statusnya sudah tersangka. Penetapan DPO pun dilakukan Ditreskrimsus Polda Sulteng melalui surat nomor: DPO/07/II/2022/ Ditreskrimsus tanggal 3 Februari 2022. ***