Sementara itu, Ardiansyah seorang tukang ojek online yang namanya digunakan sebagai Direktur CV. Hani Colection mengaku tidak dilibatkan dalam pekerjaan tersebut.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ardiansyah merasa heran karena beberapa nama terlibat dalam proyek website desa, tidak ikut jadi tersangka.
Ardi -- sapaan akrabnya, berharap penyidik Tipikor Polres Donggala harusnya bukan menjadikan dirinya sebagai tersangka, tapi dalang dari kasus tersebut yang harus ditersangkakan.
Baca Juga: Pembaruan Huawei Watch GT 3 Menambahkan Mode Tidur Baru dan Pengingat Pemakaian
"Namun sangat disayangkan, dalangnya DB Lubis, Kasaman Lassa, Hikma Lassa, dan Muhlis seakan-akan tidak tersentuh hukum. Mereka itu yang mestinya jadi tersangka," ungkap Ardi.
Perlu diketahui proyek pengadaan alat satelit atau website desa yang dikerjakan oleh CV. Hani Colection melalui distributornya PT. Pasifik Satelit Nusantara (PSN). ***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)