METRO SULTENG- Camat Sindue, Kabupaten Donggala, Sulteng, Abdul Muin dan Sekcam Fadlia tiidak merespon kegiatan pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Cabang (Kacabjari) Tompe dengan 13 Kepala desa se Kecamatan Sindue.
Menurut Kacabjari Tompe Hakmianto,SH,MH, pihaknya telah menghubungi Camat dan Sekcam Sindue untuk memfasilitasi kegiatan pendampingan tersebut, namun tidak pernah merespon.
Baca Juga: Pasca Gempa Donggala Mag 6,3, Ratusan Warga Balaesang, Balaesang Tanjung dan Sirenja Mengungsi
"Kami tidak minta dibayar hanya minta memfasilitasi kegiatan pendampingan hukum terhadap 13 kades di Sindue," kata Kacabjari.
Karena tidak direspon oleh pihak kecamatan, maka kegiatan tersebut dialihkan ke Gedung Pakaroso Sintuvu Desa Marana. Selain itu penandatanganan MoU antara Kades dan Kacabjari Tompe akan dilaksanakan pada Senin 11 September 2023 mendatang.
Baca Juga: Gempa Hari Ini Guncang Sulteng Magnitudo 6,3 Berpusat di Donggala
Kacabjari menambahkan, kegiatan pendampingan hukum oleh Jaksa sebagai Pengacara Negara ini dilakukan terkait pengelolaan dana desa. Yang sebelumnya dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala pada 30 Agustus 2023 lalu.
"Bagaimana fungsi pencegahannya jalan kalau minta fasilitasi kegiatan ini tidak direspon. Padahal ini lanjutan kegiatan kemarin karena kecamatan Sindue belum ikut," kesal Kacabjari.
Baca Juga: Jam Tangan Alpina Heritage Carree Mechanical 140 Years Menampilkan Kristal Safir Anti Silau
Kacabjari menduga, dengan tidak meresponnya kegiatan pendampingan hukum oleh Camat dan Sekcam Sindue patut diduga tidak menginginkan adanya pencegahan dalam pengelolaan dana desa di Kecamatan Sindue.
Dia mencontohkan, salah satu desa saat asistensi dari dinas terkait, desa harus mengeluarkan biaya perdinas sebesar Rp500 ribu.
"Ini semua yang harus kita cegah jangan sampai terulang lagi dan merembet ke desa lain," tegas Kacabjari.***(Ahmad Muhsin/Metrosulteng)