METRO SULTENG -Penyidik Tindak Pidana Korupsi Satreskrimsus Polres Donggala akan mengumumkan empat nama tersangka pengadaan alat Satelit website desa.
Hal itu disampaikan Kapolres Donggala AKBP Efos Satria Wisnuwardhana, S.I.K, M.I.K pada Selasa (5/9/2023. Menurut Efos, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus yang di duga melibatkan sejumlah pejabat di kabupaten Donggala itu.
"Calon tersangka dalam kasus Website berjumlah empat orang, terdiri dari pihak swasta dan pejabat. Dua orang sudah ditetapkan tersangka, sisanya dua lagi kita tetapkan besok,” bebernya.
Baca Juga: Proyek Pengamanan Sungai Kalangkangan Tolitoli Dapat Perhatian Fraksi Nasdem di DPRD
Efos menjelaskan, keempat calon tersangka yang akan diumumkan juga terlibat dalam kasus TTG yang saat ini tengah diusut penyidik Tipidkor Polda Sulteng.
“Besok kita akan umumkan 4 tersangka kasus website setelah mendapat persetujuan Dirkrimsus Polda Sulteng,” katanya di Rumah Kebangsaan, Kelurahan Kabonga Kecil
Sejumlah informasi yang dihimpun media ini, penetapan 4 orang tersangka dua diantaranya adalah pejabat Pemda Donggala.
Baca Juga: PT Vale Kolaborasi Penggiat Genre Cegah Stunting di Towuti
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan Website ini telah memasuki tahun ke-4 (terhitung dari 2019) sejak ditangani Polres Donggala.
Kasus ini Puluhan saksi sudah dilakukan pemeriksaan di Polres Donggala, dari kalangan pejabat Donggala, kepala desa, Camat Riopakava termasuk Mardiana direktur perusahaan CV Mardiana Mandiri Pratama yang mengerjakan proyek Website.
Sementara Mantan Kadis PMD Kabupaten Donggala, Abraham Taud, mengatakan adanya regulasi yang terkait dengan pengadaan alat TTG (teknologi tepat guna) dan website desa tesebut.
Baca Juga: Penjabat Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana Dilantik Gantikan Ganjar Pranowo, Berikut Profil Nana
“Dasar saya tandatangan itu pertama, adanya perintah melalui disposisi. Kedua, sosialisasi sudah dilaksanakan oleh pihak perusahaan ke desa-desa dan kecamatan tanpa sepengetahuan atau laporan sebelumnya ke Dinas PMD,” kata Abraham.
Pengadaan alat TTG dan website desa menurut Abraham, tidak bisa dipisahkan. Karena di dalamnya ada aktor intelektual yang sama.
Selain itu katanya, kasus TTG dan website desa tidak menggunakan dana desa tetapi melalui dinas PMD.