Polres Donggala Akan Umumkan 4 Calon Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Website Desa, Dua Pejabat

photo author
- Rabu, 6 September 2023 | 06:17 WIB
Salah satu pengadaan alat website di desa lenju kecamatan sojol kabupaten Donggala
Salah satu pengadaan alat website di desa lenju kecamatan sojol kabupaten Donggala

“Cuma karena ada aktor intelektual inilah sehingga kacau begini,” ujar Abraham.

Abraham menambahkan, nota disposisi Bupati Donggala kode B.0835 tertanggal 28 Desember 2018, tidak langsung kepada Dinas PMD, tetapi melalui Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Donggala yang saat itu dijabat oleh Aidil Nur.

Baca Juga: Pasca Deklarasi Bacawapres, Muhaimin Iskandar Dipanggil KPK Terkait Korupsi Tahun 2012

Dalam nota disposisi Bupati itu atas permohonan rekomendasi CV. Hani Colection dalam pelaksanaan dana desa. Kemudian dibuatkan MoU oleh DB Lubis antara Dinas PMD dengan CV.Hani Colection.

Setelah penandatangani MoU tersebut lanjut Abraham, anggarannya akan dibebankan pada DPA Dinas PMD tahun anggaran 2020. Dipangkas karena terjadi musibah Covid-19. Sehingga pengadaan dua program tersebut ditunda.

“Saya kaget tiba-tiba sudah ada kontrak kerja sama antara desa dengan pihak perusahaan tanpa sepengetahuan atau laporan ke dinas pakai dana desa,” jelas Abraham.

Pengadaan alat TTG dan website desa menurutnya, tidak bisa menggunakan dana desa tetapi melalui DPA dinas PMD. Akan tetapi, sangat disayangkan sebelum ada anggaran di dinas, pengadaan tersebut sudah menggunakan dana desa.***(Ahmad Muhsin/MetroSulteng)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X