METRO SULTENG - Polres Morowali Utara Polda Sulteng berhasil menangkap tiga pelaku Narkoba di tempat yang berbeda.
Dalam dua hari berturut-turut, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di wilayah Kecamatan Petasia dan Petasia Timur.
Baca Juga: Kapal Besar Alkhairaat Harus Terus Berlayar di Tengah Samudera Kehidupan
Selain berhasil mengamankan tiga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.
“Benar, Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara berhasil menangkap 3 pelaku tindak pidana narkoba dan berhasil mengamankan 6 paket plastik cetik yang diduga narkoba jenis sabu dalam kurun waktu hanya dua hari," terang Kapolres Morowali Utara, AKBP Imam Wijayanto.
Para pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial MH Alias R (27 Tahun). Ia ditangkap pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 di Kelurahan Bohoue Kecamatan Petasia. Dari tangan pelaku, anggota berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 5 paket plastic cetik bening.
Baca Juga: Retribusi Daerah Mengalir ke Rekening Pribadi, Relawan Cudy Senggol Anggota DPRD Sonny Tandra
“Pengungkapan kedua pada hari ini, Jumat tanggal 11 Agustus 2023 di Desa Tompira Kecamatan Petasia Timur. Anggota kami berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu MJ alias J (19 tahun) dan PKAT alias K (24 tahun). Dari keduanya, anggota berhasil menyita sebanyak 1 plastik cetik diduga narkoba jenis sabu" ungkap Kapolres Morowali Utara.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara Iptu Nur Akthin mengatakan, penangkapan pelaku setelah adanya informasi dari masyarakat. Kemudian pihaknya langsung menanggapi dengan respon cepat oleh tim Satuan Reserse Narkoba.
Baca Juga: Pro Kontra Pembangunan Pabrik PT Vale Blok Bahadopi di Desa Sambalagi
“Karena ada informasi dari masyarakat, kemudian kami merespon cepat dengan langsung melakukan penyelidikan," ungkap Iptu Nur Althin.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana paling minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dengan denda mulai 800 juta hingga 8 miliar. ***