Penerbitan IUP Nikel di Bungku Tengah Dinilai Langgar Perda RTRW, Begini Tanggapan Bupati Morowali Taslim

photo author
- Jumat, 7 Juli 2023 | 16:06 WIB
Peta IUP Nikel PT Sugico Pendragon Energi yang berada di Kecamatan Bungku Tengah.
Peta IUP Nikel PT Sugico Pendragon Energi yang berada di Kecamatan Bungku Tengah.

METRO SULTENG- Penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Nikel diwilayah Ibu Kota Morowali atau Kecamatan Bungku Tengah disinyalir tidak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2019 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali.

Seperti yang disampaikan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Karya (LBH) Morowali Muh. Rizal Yudiansyah Suldani bahwa sudah sangat jelas mengenai aturan penataan ruang dan penerbitan IUP di Bungku Tengah, tidak sesuai dengan ketentuan aturan tersebut.

Baca Juga: DPR RI Desak Kemenperin Bangun Industri Manufaktur di Morowali

"Terdapat aturan yang jelas mengenai Penataan Ruang dan penerbitan IUP di Bungku Tengah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut,"ujar Rizal dikutip dari autonews, Jumatt (7/7/23).

Pria yang akrab disapa ical itu menyampaikan hal ini sebagai bentuk penolakan dan menyambung aspirasi masyarakat yang sangat tegas menolak keberadaan sejumlah IUP nikel.

Baca Juga: PT Vale Borong Dua Penghargaan di Ajang Penganugerahan Transparansi Emisi Korporasi 2023

Kata dia, dari hasil pantauan Portal peta pertambangan, Momi. Minerba.ESDM.Go.Id, terlihat IUP PT Sugico Pendragon Energi berlokasi sangat dekat dengan pedesaan, yaitu hanya sekitar berjarak 4 kilometer ke desa Bente, Bahomoleo, Bahomohoni dan Bahomante.

Hal ini sangat dikhawatirkan oleh masyarakat yang bermukim di wilayah tersebut, bukan hanya dampaknya,namun potensi bencana alam dikemudian hari yang dapat mengancam hidup orang banyak.

Baca Juga: Anggota DPR RI Apresiasi Hilirisasi Nikel di Kawasan IMIP Morowali

Lantas apa tanggapan Bupati Morowali terkait keberadaan IUP nikel yang disinyalir bertabrakan dengan Perda Kabupaten Morowali. Saat dikomfirmasi oleh Metrosulteng, Bupati Morowali Drs.Taslim memberikan saran agar masyarakat tidak usah resah atau ribut dengan keberadaan IUP nikel.

Pihaknya mengungkapkan belum pernah menerima legalitas atau dokumen para pemilik IUP yang berada diwilayah Ibu Kota Morowali ini.

Baca Juga: Inilah Jam Tangan Pintar Casio DWH5600 G-Shock Hybrid dengan Solar-assisted Charging Mengontrol Aliran Darah

"Jadi keberadaan IUP tersebut percayakan ke pada kami selaku Pemerintah Daerah, sudah banyak juga IUP yang kami cabut, terkait soal IUP yang ada sekarang yang pastinya kami Pemda belum mendapat komfirmasi legalitas atau didatangi oleh pihak pemilik IUP," ungkap Taslim saat dikonfirmasi oleh Metrosulteng.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X