PPATK Blokir Ratusan Rekening Pimpinan Ponpes Al Zaitun Panji Gumilang, Diindikasikan Ada Transaksi Mencurigak

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 22:12 WIB
Panji Gumilang
Panji Gumilang

METRO SULTENG Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyampaikan telah melakukan pemblokiran terhadap rekening Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

"Iya (memblokir seluruh rekening terkait Ponpes Al-Zaytun) dalam rangka proses analisis," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga: Khutbah Jumat 7 Juli 2023 Tema Setelah Pelaksanaan Ibadah Haji, Iman Semakin Tinggi

Ivan mengatakan, saat ini PPATK masih melakukan proses analisa terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Dia memastikan transaksi rekening berjumlah banyak atau angkanya tergolong besar.

"Masih kami proses semua ya. Berkembang terus. (Untuk nominal transaksi) massive dan besar sekali," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md memastikan 289 rekening atas nama pimpinan pondok pesantren Al- Zaytun, Panji Gumilang dan institusinya saat ini tengah ditelusuri Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Baca Juga: Prototipe Sepeda Gunung Elektrik Thok Terbaru Dirancang bekerja sama dengan Ducati

"Ya memang, 256 rekening atas nama Abu Toto Panji Gumilang, Abu Salam Panji Gumilang, nama di itu ada enam. Ada Abu Toto, ada Panji Gumilang, ada Abu Salam, pokoknya enam lah," ungkap Mahfud kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Bremont dan Williams Racing Mempersembahkan Arloji WR-45 Chronograph Limited Edition hanya 244 Buah

Lebih lanjut Mahfud menbeberkan dari 289 rekening, total rekening atas nama Panji Gumilang itu sebanyak 256 rekening. Sementara 33 rekening lainnya atas nama institusi.

"Dari situ dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang), dan 33 rekening atas nama institutsi. Jadi 289," ujarnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Sumber: PMJ News

Tags

Rekomendasi

Terkini

X