Oknum Guru Tersangka Pencabulan Anak di Tolitoli Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

photo author
- Kamis, 6 Juli 2023 | 07:12 WIB
MT, Oknum Guru Terdakwa Kasus Pencabulan Anak saat menjalani pemeriksaan Di Kejari Tolitoli
MT, Oknum Guru Terdakwa Kasus Pencabulan Anak saat menjalani pemeriksaan Di Kejari Tolitoli

METRO SULTENG-Kejaksaan Negeri Tolitoli menerima pelimpahan berkas pencabulan terhadap siswi SMPN 1 Tolitoli yang dilakukan oknum gurunya inisial MT. Berkas perkara pencabulan anak diterima JPU sejak 26 Juni 2023 dan telah di anggap memenuhi syarat formil dan materil dan dinyatakan lengkap  P21, sehingga siap untuk di bawa kepersidangan Pengadilan Negeri. 

Kajari Tolitoli Albertinus Parliangoman Napitupulu SH di dampingi Kasi Intel Kejari Ahmad Birawa Bissawab SH kepada wartawan membenarkan perihal tersebut.

Baca Juga: Maurice Lacroix Merilis Jam Tangan Edisi Musim Panas Aikon Otomatis Terbatas Enam Referensi

Dikatakan saat ini oknum guru inisial MT resmi menyandang sebagai status terdakwa serta tahanan Kejari bersama barang buktinya (babuk), berupa jaket, pulpen dan buku tulis.
 
Dijelaskannya, sebelumya JPU telah melakukan pemeriksaan berkas perkara tersebut yang telah disusun oleh penyidik dan kesimpulannya berkas pemeriksaan dinyatakan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga: Jam Tangan Pintar Seri Garmin Fēnix 7 Pro dan Seri Epix Pro Memulai Debutnya, Intip Daftarnya
   
Kajari menambahkan penting untuk melengkapi syarat formil dan materil, karena untuk kepentingan pembuktian pada saat persidangan di persidangan, nantinya JPU menjelaskan kejadian perkara berdasarkan fakta yang sebenarnya,hal ini agar JPU tak mengalami kesulitan dalam pembuktiannya di depan majelis.urai Kajari.
 
Selain itu terkait penanganan perkara tersebut, kata Kajari, tak ada tekanan atau intervenssi dari pihak manapun.

"Kami tak mau main-main dalam penanganan perkara kasus pencabulan anak," tegasnya.

Baca Juga: Terobosan Baru Penciptaan Jam Tangan Pintar yang Mampu Memprediksi Penyakit Parkinson Dalam Waktu Dekat

Kepada terdakwa oknum guru dugaan pencabulan tambah Kajari, dikenakan pasal 82 ayat 2 UU nomor 3 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 Tahun penjara serta pasal 6 huruf junto pasal 15 UU nomor 12 tentang tindakan kekerasan seksual.

"Terdakwa bersama barang buktinya sudah kami tahan selama 20 hari untuk persiapan pelimpahan dakwaan oleh JPU dipersidangan Pengadilan Negeri Tolitoli".***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X