METRO SULTENG-Kasus dugaan perkosaan yang terjadi di Desa Teluk Jaya, Kecamatan Tolitoli Utara, Kabupaten Tolitoli, beberapa bulan lalu tetap berlanjut hingga kini penyidiknya masih berproses di kepolisian.
Belum lama ini Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail atau biasa di sapa dengan panggilan pak Bobi kepada wartawan menjelaskan, penanganan kasus tersebut tidak mandek bahkan penyidiknya terus melakukan tugasnya secara teliti dan profesional.
Baca Juga: Jemaah Haji Diingatkan Untuk Tidak Memasukkan Air Zam-zam Ke Dalam Koper
“Kami pastikan perkara itu berlanjut dan kini masih dalam proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Tolitoli Utara,” urai Bobi Kasat Reskrim Polres Tolitoli.
"Adapun mengenai pemberitaan di salah satu media belum lama ini yang memberitakan soal penanganan kasus tersebut dinilai mandek, itu tak benar sama sekali dan itu hanya berdasar asumsi sang penulis," ujarnya.
"Tidak benar kasusnya Mandek atau di hentikan, yang jelas tetap kita proses penyidikan sampai saat ini," lebih jauh dijelaskan, kalau penyidik pernah menyampaikan kepada penulis itu,bahwa ada surat petunjuk dari kejaksaan tentang berkas tersebut.
Baca Juga: Raymond Weil - Kronograf Flyback Pilot Freelancer 7783, Jam Tangan Pilot yang Terinspirasi Vintage
Artinya berkas yang sudah pernah dilimpahkan di Kejaksaan lalu masih perlu di tambahkan atau masih ada kekurangan sehingga perlu di lengkapi lagi sesuai petunjuk JPU.
Kasat Reskrim Tolitoli mengatakan, untuk tersangka dugaan pemerkosaan hingga kini masih dilakukan perpanjangan masa penahanannya di Polsek Kecamatan Tolitoli Utara hingga 14 Juli kedepan. Kini berkas kasus tersebut terus bergulir.
"Untuk melengkapi kekurangan syarat materiil dan syarat formil sebagaimana petunjuk jaksa penuntut umum yang tangani kasus ini kami tentunya penyidik memohon support nya agar perkara ini segera selesai (P-21) ungkap Kasat Reskrim Iptu Ismail,SH.MH." tandasnya.
Ditempat terpisah Kasi Intel Kejari Tolitoli Achmad Birawa Bissawab SH kepada media ini Selasa 4 Juli 2023 membenarkan perihal tersebut.
Dikatakan berkas perkara dugaan pemerkosaan di Desa Teluk Jaya memang pernah diterima dari penyidik kepolisian, namun oleh Jaksa JPU yang bertugas di Kejaksaan Cabang Tolitoli Utara dikembalikan lagi P (19), dengan maksud untuk melengkapi kekurangan syarat formil dan syarat materiil sesuai petunjuk JPU disana.
"Iya benar pak, berkas perkaranya pernah di antar oleh teman- teman penyidik dari kepolisian, namun JPU mengembalikan lagi lantaran masih harus melengkapi kekurangan syarat tersebut," jelasnya.
Meski demikian, tambahan Achmad Birawa Bissawab akan tetap memantau dan berkodinasi dengan JPU Kejaksaan Cabang Tolitoli Utara.***