METRO SULTENG-Kantor Bawaslu Kabupaten Morowali, digeledah oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tengah terkait dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp56 miliar dari Bawaslu Sulteng tahun 2020.
"Penggeledahan dilakukan pada Rabu (22/6) berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2023," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Mohammad Ronald di Palu, Kamis (22/6).
Ia menjelaskan penggeledahan berlangsung sekitar empat jam dan penyidik menyita beberapa dokumen terkait dugaan tindak pidana korupsi dana hibah dari Pemprov Sulteng melalui Bawaslu Provinsi Sulteng dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2020.
Ia mengemukakan tim penyidik terus melakukan pendalaman atas kasus ini dengan memeriksa sejumlah saksi yang terkait dengan dugaan korupsi tersebut.
"Dokumen yang disita belum cukup dijadikan sebagai bahan pemeriksaan, perlu didalami lagi penanganannya," ujarnya.
Baca Juga: Rekomitmen Penyelesaian Tindaklanjut Rekomendasi BPK RI Ditandatangani
Menurut Ronald, saat ini Kejati masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara yang akan dilaksanakan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Sulteng.
Berdasarkan keterangan ketua tim penyidik I Gde Sukayasa, hasil penghitungan kerugian negara oleh BPKP, akan menjadi bukti penting dalam kasus itu.(Antara)