Ketum KONI Sulteng Jalani Pemeriksaan Lanjutan di Kejati

photo author
- Rabu, 21 Juni 2023 | 17:42 WIB
M Nizar Rahmatu, Ketua Umum KONI Sulteng. (foto: dok.pribadi)
M Nizar Rahmatu, Ketua Umum KONI Sulteng. (foto: dok.pribadi)

METRO SULTENG - Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah benar-benar menyeriusi laporan dugaan korupsi dana hibah tahun 2021 di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah.

Dana hibah sebesar Rp9 miliar dari Pemprov tersebut diperuntukan KONI ikut kegiatan PON XX di Papua tahun 2021. Kejati mengusut dugaan korupsi di tubuh KONI setelah adanya laporan dari LSM anti korupsi KRAK.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kadispora dan Ketum KONI Sulteng Penuhi Panggilan Jaksa

Setelah hari Selasa (20/6/2023) memeriksa Kadis Pemuda dan Olahraga Sulawesi Tengah Ivan Ariyanto dan Ketum KONI Nizar Rahmatu, penyidik Kejati kembali melanjutkan pemeriksaan pada Rabu (21/6/2023).

Yang menjalani pemeriksaan lanjutan adalah Ketum KONI Sulawesi Tengah, Nizar Rahmatu. Nizar diperiksa lagi oleh penyidik Kejati selama beberapa jam.

Nizar memehuni panggilan penyidik pada pukul 11.00 Wita dan berakhir pukul 16.30 Wita. Sehari sebelumnya, ia diperiksa selama 5 jam.

"Tadi ada pemeriksaan lanjutan. Dari jam 11 sampai jam 16.00 Wita sore," kata Kajati Sulteng Agus Salim melalui Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng Moh. Ronald kepada wartawan Rabu sore.

Baca Juga: Porprov ke-IX di Banggai Diundur, Ketua KONI Sulteng Ungkap Alasannya

Sebelumnya diberitakan, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Sulawesi Tengah, Irvan Ariyanto, dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah pada Selasa (20/6/2023).

Irvan datang ke kantor Kejati di Jalan Samratulangi, Palu, melalui pintu belakang di Jalan Ahmad Yani. Sang kadis menggunakan mobil dinas Fortuner warna putih plat merah DN 1780 ST, lalu diparkir di samping masjid Kejati.

Kemudian Irvan berjalan sekitar 20-an meter dari parkiran menuju ruangan penyidik di gedung Kejati lantai 4.

Irvan mengenakan baju pegawai negeri sipil warna kuning tua. Kadispora Sulteng itu dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana hibah ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulteng tahun anggaran 2021 sebesar Rp9 miliar. Irvan diperiksa selama kurang lebih 3 jam.

Selain Kadispora Irvan, ternyata Ketua Umum KONI Sulteng, Muh.Nizar Rahmatu, juga hadir memenuhi panggilan penyidik Kejati untuk memberikan keterangan.

Baca Juga: Jelang Event Nasional Festival Lestari ke-5, Ini Pesan dan Harapan Wagub Sulteng

Nizar lebih awal datang memenuhi panggilan penyidik Kejati yakni sekitar pukul 10.30 Wita. Nizar dimintai keterangan kurang lebih 5 jam. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X