METRO SULTENG- Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelepan hasil penjualan sebidang tanah dengan luas 32.325 M2 di Desa Dampala, Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng, kini ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Pidana Umun Polres Morowali, Polda Sulteng.
Berdasarkan hasil keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Polres Morowali, pelapor atau pemilik tanah (korban) Antobang melaporkan pria inisal RG, lantaran hasil penjualan tanah tersebut tak kunjung diberikan kepadanya.
Baca Juga: Bacaleg Nasdem Tolitoli Johan Rizky Patongai Tolak Sistem Pemilu Proporsional Tertutup
Awal muasal permasalahan itu terjadi pada tanggal 6 Mei 2023. Terlapor diduga menjual tanah itu secara diam-diam ke pihak perusahaan dengan menggunakan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) atas nama terlapor, tanpa sepengetahuan pemilik tanah.
Mengetahui hal ini, pemerintah desa setempat melalui Kepala Desa Dampala Kartono memanggil pelapor dan terlapor serta Cilton dan Serno yang juga mengakui memiliki tanah di lokasi itu untuk dilakukan mediasi.
Baca Juga: Arab Saudi Beri Kemudahan Penerbitan Visa Melalui Bio Visa untuk Jemaah Haji dan Umroh
Dari hasil pertemuan itu, disepakati bersama bahwa hasil penjualan sebidang tanah yang harganya sekitar Rp501.063.125 itu dibagi menjadi empat.
Pemilik tanah atau pelapor mendapat bagian Rp231.538.125, Cilton Rp 89.700.000, RG atau terlapor mendapat Rp90.125.000 dan Serno Rp.89.700.000.
Baca Juga: 263 Kloter Jemaah Haji Indonesia Difasilitasi Masuk ke Raudhah dan Berziarah ke makam Rasulullah
Namun, seiring berjalannya waktu dan telah dilakukan pembayaran dari perusahaan, RG atau terlapor hanya memberikan bagian kepada Serno dan Cilton. Pelapor atau pemilik tanah hingga sekarang belum diberikan haknya.
Permasalahan ini sudah berkali-kali menempuh jalur komunikasi hingga mediasi. Lantaran tak kunjung mendapat kejelasan dari RG, Antobang selaku pemilik tanah mengambil tindakan tegas melaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. ***