METRO SULTENG-Mahkamah Konstitusi ( MK) saat ini memang belum memutuskan apakah sistem pemilu tahun 2024 dilakukan secara terbuka atau tertutup, namun wacana tersebut tekah mengemuka. Berkaitan dengan hal tersebut sejumlah kalangan telah menyatakan menolak, termasuk dari peserta Bacaleg di daerah.
Bacaleg dari partai Nasdem Tolitoli Johan Rizky Patongai dari Dapil 1 Kecamatan Baolan bersama Sunarto (Ato) Bacaleg Nasdem dapil 2 Kecamatan Galang mengatakan, pada dasarnya menolak jika MK memutuskan pemilihan dilakukan secara proposional tertutup dengan kata lain memilih partai bukan caleg.
Baca Juga: Arab Saudi Beri Kemudahan Penerbitan Visa Melalui Bio Visa untuk Jemaah Haji dan Umroh
Menurutnya sistem pemilihan seperti ini adalah merupakan aturan lama yang sudah diterapkan sebelum 2024.
"Intinya kami menolak tegas jika terjadi sistem proporsional tertutup pada pileg 2024," tegasnya.
Baca Juga: 263 Kloter Jemaah Haji Indonesia Difasilitasi Masuk ke Raudhah dan Berziarah ke makam Rasulullah
Selain itu, tambah Johan Rizky Patongai, jika pemilihan dilakukan dengan proporsional tertutup memungkinkan pemilih dalam pemilu nanti hanya memilih partai saja dan kemungkinan besar surat suara hanya berisi nama, nomor urut caleg dan logo gambar partai politik, sehingga parpol yang menang dan mendapat jatah kursi, berhak menentukan orang yang akan duduk di kursi DPRD.
Untuk itu, urai Johan Rizky Patongai, dalam sistem propulsi terbuka sebagaimana saat ini berlaku berdasarkan UU Pemilu, telah menunjukkan cerminan amanat konstitusi, sebab anggota legislatif dipilih langsung oleh rakyat lewat pemilu, sistem keterbukaan dan kebebasan dalam pemilu oleh rakyat untuk memilih secara langsung wakilnya di DPRD.
Baca Juga: Mahasiswa Unhas yang Ditemukan Tewas Ternyata Dibunuh Kekasihnya, Dipaksa Gugurkan Kandungan
Hal itu juga mencerminkan adanya partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa serta kedewasaan dalam berpolitik, selain itu terbangun kedekatan antara rakyat sebagai pemilih dengan anleg yang dipilihnya.
"Sekali lagi jika sistem proporsional terbuka adalah merupakan bentuk kemajuan dalam praktek berdemokrasi saat ini," ucap Johan Rizky Patongai.***