Polres Banggai Amankan Wanita Muda Pengedar Narkotika Jaringan Palu

photo author
- Selasa, 13 Juni 2023 | 20:46 WIB
Wanita berumur 23 tahun inisial LL ini disangkakan dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu
Wanita berumur 23 tahun inisial LL ini disangkakan dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu

Metro SULTENG - Polres Banggai mengamankan seorang wanita muda terkait kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu dengan jaringan pengendali peredaran narkoba di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Terduga pelaku diamankan di kos-kosan Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk,” kata Kasat Narkoba Polres Banggai, Iptu Muhammad Kasim, SH, Senin (12/6/2023) kemarin.

Wanita berumur 23 tahun inisial LL ini disangkakan dengan dugaan kepemilikan sabu-sabu.

Kasat pun menceritakan kronologis penangkapannya.  “Saat itu polisi mendapati informasi bahwa di Desa Tontouan sering terjadi penyalahgunaan narkoba. Kemudian, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Banggai yang dipimpin langsung oleh saya dan didampingi KBO Iptu Herman Yosep mendatangi rumah kos perempuan LL,” sebut Kasat.

Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan. Polisi menemukan barang bukti berupa 2 sachet besar, 17 sachset sedang dan 80 sachset kecil kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu

Selain itu juga turut diamankan 1 buah HP merk Vivo Y21, 1 buah timbangan digital, 1 buah buku catatan penjualan narkoba jenis sabu-sabu, 1 buah alat pres, 2 buah alat hisap (bong), 2 buah macis gas, 15 plastik bening ukuran sedang dan 1 buah sendok terbuat dari bekas sedotan.

Polisi kemudian melakukan interogasi terhadap LL guna pengembangan lebih lanjut. Hasil interogasi terungkap kalau pelaku mendapatkan barang haram itu dari seorang kenalannya yang berada di Kota Palu.

Dan sesuai dengan pengakuannya, LL yang merupakan warga Desa Bantayan Kecamatan Luwuk Timur ini menjadi jaringan pengedar sabu-sabu yang berkomunikasi melalui VC atau video call dengan seorang yang berada di Palu.

“Saat ini, LL dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolres Banggai,” ungkap Kasat Narkoba, Iptu Muhammad Kasim. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Rekomendasi

Terkini

X