Polres Morowali Ungkap Pelaku TPPO di Bahodopi, Korban Asal Makassar Masih Belia Dijual Lewat Aplikasi Hijau

photo author
- Senin, 12 Juni 2023 | 15:33 WIB
Pelaku TPPO dan dua Orang Korbang diamankan oleh Tim Resmob dan personil Polsek Bahodopi Polres Morowali
Pelaku TPPO dan dua Orang Korbang diamankan oleh Tim Resmob dan personil Polsek Bahodopi Polres Morowali

METRO SULTENG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Polres Morowali, Polda Sulteng berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Bahodopi, Morowali, Sabtu malam (10/6/23) sekitar pukul 22.30 Wita. 

Operasi gabungan yang dilakukan oleh Personil Satreskrim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak serta Personil Polsek Bahodopi itu dipimpin lansung oleh Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Dicky Armana Surbakti.

Baca Juga: Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Seorang Kakek di Batui Banggai Yang Dinyatakan Hilang

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil menemukan dua anak perempuan inisial NA (17) dan ATSR (17) yang diduga menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) serta satu orang mucikari inisial DA (18).

Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Morowali IPTU Dicky Armana Surbakti, kedua korban tersebut berasal dari Makassar, datang ke Bahodopi sepakat untuk bekerja sebagai PSK tanpa sepengetahuan orang tua.

Baca Juga: Jalan Nasional Lintasan Armada Tambang di Morut Rusak Parah, Warga: Tolong Diperbaiki!

"Mereka berdua datang pada tanggal 1 Juni 2023, dengan menggunakan biaya hasil gadai motor DA seorang mucikari yang menjajakan mereka lewat aplikasi Michat," ujar Dicky dalam keterangan tertulisnya.

Sesampai di Bahodopi, lanjut Dicky, mereka menyewa penginapan dengan harga 250 ribu per hari. Dari hasil pengembangan tim berhasil menyita sejumlah barang bukti, seperti kondom dan satu unit ponsel yang digunakan mucikari untuk menjajakan korban.

Baca Juga: Polda Sulteng Gagalkan Peredaran Narkotika Jaringan Internasional, 15 Kg Sabu disita

"Hasil introgasi, DA mengakui bahwa dialah yang mempekerjakan kedua korban sebagai PSK," ungkapnya.

Atas tindakan melawan hukum tersebut, DA dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan pihak Kepolisian Polres Morowali terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dalam jaringan TPPO khsusunya diwilayah hukum Polres Morowali.

Baca Juga: Inilah Jam Tangan Grand Seiko Toge Eksklusif yang Menggambarkan Roadster Inggris Bertemu Pegunungan Jepang

"Ini upaya penegakan hukum yang tegas dilakukan dalam rangka memberikan perlindungan kepada anak-anak dan perempuan dari eksploitasi dan perdagangan manusia, oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat untuk ikut berperan serta dalam memberikan informasi agar dapat membantu mengungkap kasus yang serupa," tutup Kasat Reskrim Polres Morowali.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X