Cabuli Anak Tiri, Ayah Sambung di Kecamatan Luwuk Timur Banggai Ditangkap Polisi

- Rabu, 24 Mei 2023 | 17:11 WIB
AM alias J (32) warga Kecamatan Luwuk Timur, diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (Foto : dok. Humas Polres Banggai)
AM alias J (32) warga Kecamatan Luwuk Timur, diduga pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur (Foto : dok. Humas Polres Banggai)

METRO sulteng - Polisi menangkap seorang pria berinisial AM alias J (32) warga Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai, lantaran diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak di bawah umur, Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 01.00 Wita

Penangkapan ini dilakukan usai orang tua kandung korban melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polres Banggai dengan laporan polisi nomor LP/B/260/V/2023/SPKT/POLSEK BATUI / POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 23 Mei 2023.

“Kasus ini dilaporkan oleh ayah kandung korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai, Polda Sulteng, Iptu Tio Tondy kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (24/5/2023) pagi.

Tindak pidana yang dilakukan AM alias J yang merupakan ayah sambung korban dilakukan sejak tahun 2022 hingga pada Senin 22 Mei 2023, sekitar pukul 15.30 Wita.

“Korban berusia 10 tahun dan masih duduk di bangku sekolah dasar,” terang Tio.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tengah bermain kartu domino dirumah temannya di Kecamatan Luwuk Timur.

“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” sebut Tio. ***

Baca Juga: Polisi Bekuk Tiga Karyawan Leasing PT SMS Finance, Diduga Manarik Paksa Mobil

Baca Juga: Jemaah Haji Kabupaten Banggai Akan Diberangkatkan 5 Juni 2023

Editor: Abd Rahman M. Djafar

Sumber: Humas Polres Banggai

Tags

Terkini

X