Polres Tojo Una Una Terkesan Paksakan Penanganan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Covid, 2 Tahun Berlarut

photo author
- Sabtu, 20 Mei 2023 | 04:54 WIB
Ardiansyah Jafar SH
Ardiansyah Jafar SH

METRO SULTENG-Dugaan kasus korupsi dana Covid yang sempat menyeret mantan Camat Ampana Tete, Kabupaten Tojo Una Una, Sulteng, IM dan istrinya CA yang di tangani Polres Kabupaten Tojo Una Una terkesan tidak profesional hingga berlarut-larut. Hal itu diungkapkan kuasa hukum tersangka, Nasrun dan Sejawat Touna, Ardiansyah Jafar SH pada saat konferensi pers Jumat.

Ia mengatakan, penindakan hukum terhadap Pasutri IM dan CA atas dugaan kasus korupsi dana covid terlalu berlarut-larut. Penyidik Polres Touna dinilai tidak profesional menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Kapolres Banggai Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek

"Jika dihitung proses SPDP penanganan kasus ini mulai 11 Juli 2021 hingga 19 Mei 2023 sudah ada 674 hari atau 2 tahun lebih lama Sidik dan belum P21, dan ini telah mempengaruhi fisikis klien kami, wajar jika publik mempertanyakan proses kasus ini, karena terkesan kasus menjadi lambat," kata Ardiansyah Jafar.

Hal senada disampaikan Nasrun, bahwa klienya itu ditetapkan tersangka pada 6 Oktober 2022, lama antara mulai sidik hingga penetapan tersangka sudah ada 454 hari kalender, seharusnya hanya 120 hari sebagaimana diatur perkapolri No 12 tahun 2009 pada pasal 3 pengawasan dan pengendalian Tentang perkara Pidana dilingkungan Polri agar tidak terjadi penyimpangan pelanggaran HAM.

Baca Juga: 207 Jemaah Haji Banggai Ikut Manasik Haji

Penyidikan dalam kasus ini dinilai terlama yang menjerat kasus tersebut. Pasalnya, sejak awal dinilai terdapat indikasi ditangani secara tidak profesional.

"Dugaan kami ini hanya soal kesalahan administrasi, namun dipaksakan menjadi pidana, akibatnya penetapan tersangka seakan dilakukan secara terburu-buru. Padahal kalau penyidik mempunyai bukti kuat dalam kasus ini sudah harus naik," tandasnya.

Baca Juga: Inilah Tiga Seri Jam Tangan Keramik Rado Berteknologi Tinggi

Yang ditonjolkan dalam kasus ini oleh polisi, kata dia, adalah tindakan melakukan pemalsuan tanda tangan. Makanya, ada tidak laporan di Tipidum pemalsuan tanda tangan, jika ada ini harus di uji.

Dalam proses bergulirnya kasus ini, tersangka sudah mengembalikan dana yang menjadi selisih Rp 37 juta dan dikembalikan sebesar Rp 40 juta.

"Untuk itu saya berharap kepada pimpinan Polres Touna, Pejabat serta penyidik segera memberikan kepastian hukum terhadap Klain sesuai regulasi yang berlaku, jika tidak dalam waktu dekat kami menempuh upaya hukum dengan menyurati ke Mabes Polri, Irwasda Polda Sulteng untuk mempertanyakan hal ini," tandasnya.

Baca Juga: Zodiak Ini Paling Mudah Cemburu Meskipun Hanya Masalah Sepele

"Klien Kami ditangkap sudah ditetapkan, sampai hari ini status klien kami masih terkatung-katung status tersangka, artinya jika dilihat dari bergulirnya kasus ini belum juga P21, Polres Touna masih ragu apa yang mereka lakukan," tegasnya.

Diketahui bahwa sebelumnya, berkas perkara tahap satu kasus ini pernah dikirim penyidik ke Kejaksaan, namun berkas perkara ditolak, dan Kejaksaan Negeri Touna memberikan petunjuk perbaikan P19.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X