PSDKP Morowali Tangkap Pelaku Destruktif Fishing di Perairan Kecamatan Menui

photo author
- Rabu, 3 Mei 2023 | 19:19 WIB
Empat pelaku pengebom ikan diamankan oleh Dinas Perikanan Pemkab Morowali
Empat pelaku pengebom ikan diamankan oleh Dinas Perikanan Pemkab Morowali

METRO SULTENG-Empat nelayan diringkus petugas perikanan Dinas Perikanan Daerah Kabupaten Morowali, diwilayah perairan Kecamatan Menui Kepulauan dan Kecamatan Bungku Selatan.

Nelayan tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau destruktif fishing.

Koordinator PSDKP Wiliayah Kerja Morowali, Muliadi menceritakan Kronologis kejadian, bahwa sejak Ahad 30 April 2023 pukul 16.30 Wita, tepatnya disekitar perairan desa Padei Darat, Kecamatan Menui Kepulauan sejumlah kelompok masyarakat melaporkan adanya kegiatan bom ikan.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Pemda Poso Gelar Rapat Dan Sidak

“Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan dua perahu, empat pelaku beserta barang bukti. Para terduga pelaku bom ikan tersebut berinisial ASDN, NNG, TMRN dan JML. Dan dari hasil interogasi diketahui para pelaku sudah menggunakan 5 botol bom ikan,”kata Muliadi, Rabu (03/05).

Muliadi menjelaskan, penangkapan empat terduga pelaku oleh Pengawas Perikanan dibantu kelompok masyarakat pengawas Kokoila Bangkit dan Kelompok Pengawas Coral Fish Ulunambo, yang didampingi Danramil 1311-07 Menui Kepulauan, Lettu Inf. Rusdin Pombala dan Babinsa SERDA Rahmad Supu. Usai diamankannya barang bukti maupun pelaku, selanjutnya dibawa ke PSDKP Morowali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Siaga SAR Khusus Lebaran Tahun 2023 Ditutup, Jumlah Kasus Berkurang Dibanding Tahun Sebelumnya

“Para pelaku diduga melanggar dan dikenai pasal 84 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan atau pasal 27 angka 34 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang menjadi UU nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi undang-undang, atas perubahan ketentuan Pasal 100 B jo pasal 8 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2004 tentang perikanan jo pasal 55 ayat (1) ke I KUHP,” jelas Muliadi.

Ditambahkan Muliadi, dengan adanya kerjasama antara PSDKP Morowali bersama Dinas Perikanan Daerah Morowali dan sejumlah kelompok masyarakat pengawas serta aparat penegak hukum lainnya, seperti yang terjadi di wilayah Menui Kepulauan sangat dibutuhkan guna menekan kegiatan dekstruktive fishing.

Baca Juga: Hadiri Haul ke 55 Guru Tua, Berikut Ini Harapan Wagub Sulteng

Lebih lanjut Muliadi menyebutkan, hal ini sangat dibutuhkan agar laut Morowali tetap terjaga dari ancaman yang merusak. Karena selain di Kecamatan Menui Kepulauan, Kecamatan Bungku Selatan pun sering didapati nelayan yang menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan. Sehingga peran masyarakat sangat dibutuhkan.

“Kami imbau kepada nelayan agar tetap melakukan menangkapan ikan dengan cara yang ramah lingkungan agar laut morowali tetap lestari,” ucap Muliadi.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X