METRO SULTENG-Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin (APH) ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, usai melontarkan kata-kata ancaman kepada warga Muhammadiyah.
Ancaman tersebut dengan alasan karena beda saat merayakan hari raya Idul Fitri 2023. Pernyataan itu disampaikannya di kolom komentar akun Facebook milik Thomas Jamaludin pada hari Minggu 23 April 2023.
Baca Juga: IMM Sulteng Desak Dua Peneliti BRIN Dipecat, Tidak Menggambarkan Seorang Intelektual
"Motivasinya tadi kami sempat tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini pak Thomas sering berdiskusi tentang gimana yang fokus dari pada pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran, nah rupanya percakapan ini sudah dilakukan berulang kali, dan di situ ada jawaban, ada tanya ada jawab, ada pendapat. Nah yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itu tercapai lah titik lelahnya dia," kata Dirtipidsiber Polri Brigjen Adi Vivid saat konferensi pers, di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
Karena tak ada titik terang dalam diskusi tersebut, Andi Pangerang akhirnya melontarkan kata-kata pengacaman itu di kolom komentar tersebut.
"Kemudian dia emosi, karena ini kok diskusinya nggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kalimat atau kata-kata tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut, Adi Vivid menyebut kata-kata itu terucap ketika Andi Pangerang berada di Jombang, sekitar pukul 15.30 WIB. Dia menyampaikan, berdasarkan pengakuan Andi Pangerang, saat itu emosinya tersulut oleh diskusi perbedaan Lebaran.
Baca Juga: Hari Buruh, EKONESIA Desak Kemnaker RI Lakukan Audit Kepada Perusahaan Yang Ada Di Morowali
"Jadi yang bersangkutan pada saat mengetik kalimat tersebut sudah kita pastikan bahwa yang bersangkutan sendirian, jam 15.30 WIB sore tanggal 21 April di wilayah Jombang. Jadi motivasinya karena dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi," bebernya.