METRO SULTENG-Selebgram bernama Lina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama oleh Polda Sumatera Selatan karena kasus penistaan agama.
Lina Mukherjee dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan karena kontennya di media sosial yang makan daging babi sembari mengucapkan bismillah.
Baca Juga: Smartwatch Baru Redmi Segera Meluncur, Sudah Terdaftar di Platform Sertifikasi IMDA dan EEC
Baca Juga: Pasien Dea Variasi Jaya Harus di Infus, ini Kata Aprianto
Dirkrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (27/4).
"Iya benar, sejak kemarin status Lina Mukherjee sudah sebagai tersangka dugaan kasus penistaan agama," kata Agung, dilansir Jumat (28/4).
Baca Juga: Kades Balangloe Tarowang di Jeneponto Enggan Laksanakan Musrembang TA 2023, BPD Angkat Suara
Baca Juga: Dizo Watch Faces Memenuhi Selera Generasi Smart
Lina dilaporkan seorang ustaz di Palembang, M Syarif Hidayat atas dugaan penistaan agama pada Rabu 15 Maret 2023 setelah videonya makan daging babi sambil mengucap basmala viral.
Video itu diunggauh diakun TikTok @lilumukerji, wanita bernama lengkap Lina Lutvia dengan sengaja makan daging babi sambil mengucapkan kalimat Bismillah yang dianggap mengatakan agama Islam yang terang-terangan mengharamkan umatnya makam daging babi.***