METRO SULTENG - Proses hukum Kades Marana Lutfin, S.Sos dengan Bupati Donggala, Provinsi Sulteng, Kasman Lassa, pasca keluarnya putusan dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia No.659 K/TUN/2022, telah sampai pada proses pelaksanaan eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut Lutfin, semua proses telah dilakukan pasca putusan MA tanggal 12 Januari 2023 tersebut. Termasuk pengajuan surat permintaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada tanggal 6 Maret 2023.
Baca Juga: GP Ansor: Indonesia Butuh Sosok Pengalaman Dampingi Ganjar, Tiga Nama Ini Mencuat
“Atas keluarnya putusan MA, kami telah membuat surat permintaan eksekusi ke PTUN Palu, meminta Bupati Kasman Lassa menjalankan putusn MA tersebut," kata Lutfin.
Selain itu kata Lutfin, dirinya tinggal menunggu surat dari PTUN Palu untuk pelaksanaan eksekusi yang dihadiri kedua belah pihak.
Baca Juga: Kebakaran Trans Studio Mall Makassar, Api Berawal Dari Lantai Tiga
Kades Marana yang dijuluki Kesatria Berambut Emas ini mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia peroleh, Pengadilan TUN Palu akan mempertemukan dirinya dengan Bupati Donggala pasca keluarnya putusan MA itu.
“Saya dapat info PTUN Palu, akan mempertemukan saya dengan Bupati Donggala Kasman Lassa. Tapi bukan untuk mediasi, mempertanyakan kenapa bupati tidak menjalankan putusan MA,” jelas Lutfin.
Lutfin menambahkan, sejak diterimanya putusan MA oleh kedua belah pihak, maka putusan itu telah inkrah atau punya kekuatan hukum tetap.
"Saya menang 4 kali di pengadilan mulai dari hak angket DPRD di MA, PTUN Palu, PTTUN Makassar dan putusan MA. Jadi terima saja kekalahannya," terang Lutfin.
Perlu diketahui, Bupati Donggala Kasman Lassa harus menjalankan putusan pengadilan diantaranya mencabut SK pemberhentian sementara Lutfin, S.Sos sebagai kades, mengembalikan nama baik harkat martabat dan kedudukannya Lutfin,S.Sos sebagai Kepala Desa Marana priode 2020-2026, serta mengganti rugi semua hak-hak Lutfin. (Ahmad Muhsin/MetroSulteng)