METRO SULTENG-Akhirnya Polda Metro tetapkan Yudo Andreawan sebagai tersangka akibat ulahnya. Ia sempat viral di media sosial terlibat cekcok petugas Stasiun Manggarai dan ngamuk di salah satu mal di Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah, kepada awak media, Jumat (14/4/2023).
Baca Juga: Polisi Ungkap Pria Yang Viral Bikin Rusuh Di Stasiun Manggarai Jakarta Derita Mental Disorder
Akibatnya, Yudo Andreawan disangkakan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan atau Pasal 351 tentang penganiayaan.
Diketahui sebelumnya, Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengamankan pria bernama Yudo Andreawan (26) yang beberapa kali viral di media sosial lantaran terlibat cekcok dengan petugas stasiun.
Baca Juga: Muhammadiyah Tetapkan Hari Raya Idul Fitri 2023 Jumat 21 April
Yudo Andreawan ditangkap usai membuat onar dan menyerang korban di sebuah mal di kawasan Jakarta Pusat.
Selain itu, pada bulan Januari 2023 sudah ada laporan terkait Yudo soal Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Baca Juga: Bupati Morowali Taslim Kembali Serahkan 10 Mesin Potong Padi Demi Wujudkan Petani Sejahtera Bersama
Dua laporan tersebut ditangani ditangani Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. ***