METRO SULTENG – Salah satu oknum ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, berinisial SRA dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat.
Laporan polisi tersebut bernomor : LP/B/46/II/2023/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULAWESI TENGAH, tanggal 8 Februari 2023, terkait tindak pidana UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 266.
Dari informasi beberapa sumber menyebut, ASN yang menjabat sebagai Koordinator Pendidikan (Kordik) Kecamatan Luwuk, dan sekaligus pengawas TK/SD Kecamatan Luwuk, Luwuk Selatan dan Luwuk utara itu dipolisikan karena diduga menggunakan ijazah dan gelar akademik palsu.

Sebab menurut para sumber, dari dokumen resmi dari website Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) Universitas Terbuka, ditemukan nomor ijazah CE033663/12015301186 tercatat mahasiswa atas nama Korawati AK Latempo bukan SRA.

Padahal SRA keluar SK Yudisium bernomor SK Rektor : 2470/UN31/HK.02/2022, yang mana bersangkutan baru di wisuda dengan gelar Sarjana Pendidikan di Universitas Terbuka pada 23 Agustus tahun 2022 lalu.

“Benar, aduan tindak pidana ini dilaporkan pada Februari 2023 lalu. Untuk proses hukumnya sementara berjalan. Nanti kalau sudah gelar perkara akan dirilis,” ujar Kasat Reskrim Iptu Tio Tondy saat dikonfirmasi metro sulteng diruang kerjanya, Rabu (29/3/2023) kemarin.