Bupati Kapuas dan Istrinya Anggota DPR RI Ditangkap KPK

- Rabu, 29 Maret 2023 | 08:59 WIB
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni. (Foto: Dok Net)
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya, Ary Egahni. (Foto: Dok Net)

METRO SULTENG-Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya anggota DPR RI Fraksi Nasdem, Ary Egahni menjadi tersangka korupsi pemotongan anggaran serta penerimaan suap.

Pasangan suami istri itu diduga mengantongi uang korupsi maupun suap sebesar Rp8,7 miliar.

Baca Juga: Partai NasDem Sigi Sambangi Rumah Orang Tua Anak Hanyut di Palolo

KPK menemukan fakta dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwa uang haram Ben Brahim dan Ary Egahni dipakai untuk ongkos politik keduanya.

Ben Brahim memakai uang haram itu untuk maju di Pemilihan Bupati Kapuas dan Pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Ajaran Puang Nene di Bone, MUI : Menyimpang dari Aqidah

"Fasilitas dan sejumlah uang yang diterima digunakan BBSB antara lain untuk biaya operasional saat mengikuti pemilihan Bupati Kapuas, pemilihan Gubernur Kalimantan Tengah," terang Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).

Adapun istri Ben Brahim, Ary Egahni yang anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem juga turut menggunakan uang haram itu untuk ongkos politiknya.

Baca Juga: Huawei Watch Buds Hadir Lebih Inovatif Dengan Wearables 2-in-1 Pertama di Indonesia

Dirinya menggunakan uang haram tersebut untuk maju di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019.

"Keikutsertaan AE yang merupakan istri BBSB dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI di tahun 2019," tandasnya.***

 

Editor: Subandi Arya

Sumber: PNJ News

Tags

Terkini

X