METRO SULTENG- Diketahui perusahaan CV Mutia Karya Mandiri (MKM) penambang galian golongan C, yang beraktivitas di sekitar jembatan Desa Kolono, Bungku Timur, Kabupaten Morowali, ternyata sebelumnya sudah pernah dilaporkan oleh warga bersama pemerintah Dldesa ke Pemkab Morowali.
Dalam laporan resmi yang dibuat oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolono Nomor 06/B.TMR.KLN/Xl/2021, perihal menindak lanjuti permintaan masyarakat atas pemberhentian tambang pasir pada tanggal 26 November 2021 dan ditandatangani oleh Harsono selaku Ketua BPD setempat.
Baca Juga: Kebun Plasma Ikut Diklaim, Tokoh Masyarakat Dorong Penyelesaian Klaim Lahan PT ANA
Isi surat itu menjelaskan, pada tanggal 15 Agustus 2021, ada laporan dan keluhan masyarakat yang bermukim disekitar pantai terhadap aktifitas operasional tambang pasir CV Mutia Karya Mandiri, ynag beraktivitas di sekitar jembatan Kolono.
Hal ini yang menyebabkan munculnya kritik dan protes masyarakat terhadap BPD dan Kepala Desa Kolono. Langkah protes itu juga didukung oleh adanya tandatangan sejumlah masyarakat menolak kegiatan penambangan di Sungai Kolono.
Alasan penolakaan masyarakat disebutkan dalam surat resmi BPD. Dalam surat tersebut dituliskan bahwa pengambilan pasir pantai menggunakan alat berat excavator dapat mengakibatkan pengikisan (abrasi) pinggir pantai.
Selain lingkungan yang dirusak secara fisik, hal itu juga menimbulkan keresahan warga. Oleh karena itu, masyarakat meminta agar aktivitas operasonal tambang pasir dihentikan karena dianggap melanggar norma penambangan.
Oleh karena persoalan ini, dalam surat itu dituliskan, BPD selaku mitra Pemerintah Desa meminta agar Pemkab Morowali dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dipandang perlu untuk menghentikan aktivitas CV Mutia Karya Mandiri, sesuai dengan aturan perundang-undangan dan demi menjaga hubungan interaksi dan perilaku sosial masyarakat Kolono, yaitu hubungan yang harmonis antar sesama baik secara vertikal maupun horizontal. ***