Vonis Terdakwa Kasus Kanjuruhan Malang Dinilai Tak Adil, Tim Aremania Sebut Sudah Prediksi Hasil Sidang

- Jumat, 17 Maret 2023 | 12:12 WIB
Tragedi Kanjuruhan Malang. (Ist)
Tragedi Kanjuruhan Malang. (Ist)

METRO SULTENG-dua polisi eks Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pratono dan Eks Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmad divonis bebas oleh Hakim.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, (16/3/2023) akhirnya memvonis bebas kedua terdakwa tersebut atas Kasus Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang itu.

Baca Juga: Bikin Geger! Pria Ini Mengaku Nabi Bawa Ajaran Sesat Bikin Warga Uwentira Donggala Resah

Sementara, terdakwa eks Danki 1 Brimob polda jatim jatim AKP Hasdarmawan divonis penjara 1 tahun 6 bulan penjara.

Berdasarkan keterangan Instagram @faktanyagoogle, Koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA), Dyan Berdinari mengatakan proses sidang terlihat 'lucu'.

Baca Juga: Profil Romo Paschal Yang Dipolisikan Oknum Pejabat Wakabinda Kepri Usai Surati Kepala BIN Terkait PMI Ilegal

Sebelum sidang tuntutan, katanya pihaknya telah menduga hasil tuntutan bakalan tak memihak terhadap keadilan korban.

"Aremania memprediksi sidang di Surabaya tidak akan mendapatkan hasil terbaik bagi keadilan dari pada korban," ujarnya dikutip, Jum'at, (17/3/2023).

Baca Juga: Profil Romo Paschal Yang Dipolisikan Oknum Pejabat Wakabinda Kepri Usai Surati Kepala BIN Terkait PMI Ilegal

Netizen pun bereaksi atas tuntutan Hakim terhadap para terdakwa.

"Kok bisa ya? Cara ngelobby nya gmn??" ujar @al.***

"Beritanya sampai berjilid- jilid endingnya bgini," kata @sit.***

Editor: Sofyan L

Tags

Terkini

X