LPSK Hentikan Perlindungan Terhadap Bharada E, Ada Apa? Ternyata Alasannya Karena Ini

photo author
- Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:25 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. (Ist)
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer. (Ist)

METRO SULTENG-Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akhirnya menghentikan perlindungan terhadap Richard Eliezer.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E adalah salah satu tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Baca Juga: 2.000 Nelayan di Morowali Utara Kini Bernafas Lega, Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Ia kemudian mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan status sebagai justice collaborator (JC).

Setelah adanya penayangan hasil wawancara di stasiun televisi, LPSK memutuskan menghentikan perlindungan terhadap Bharada E.

Baca Juga: Yayasan FKAAI Apresiasi Penerima RAN PE Awards BNPT 2023 Sebagai Pelopor Pencegahan Terorisme

Penayangan itu juga disebut tanpa persetujuan LPSK. Bahkan RE kemudian dianggap melanggar ketentuan.

"Hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta perjanjian perlindungan dan pernyataan kesediaan yang telah ditandatangani oleh Saudara RE," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial, dilansir Sabtu, (11/3/2023).

Baca Juga: Pelaku Pencurian di PT GNI, Tewas Melompat dari Lantai Tiga

Atas hal tersebut, pada Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada RE.

Berdasarkan penghentian perlindungan itu kini RE tak lagi mendapat pengamanan dan pengawalan dari LPSK.

Baca Juga: Rekonstruksi Penganiayaan Mario Dandy, Ada Adegan Tambahan Diperoleh Penyidik, Apa Itu?

Syahrial juga menyampaikan sejak 15 Agustus 2022 LPSK telah memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer dengan status justice collaborator.

Kemudian, diperpanjang pada 16 Februari 2023 dengan 5 bentuk perlindungan. Pertama berupa perlindungan fisik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X