- Harus mengganti kerugian yang diderita oleh kreditor atau pihak lain, yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut (Pasal 1243 BW);
Harus Pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 BW);
- Harus menerima peralihan risiko sejak wanprestasi tersebut terjadi (Pasal 1237 ayat (2) BW);
Harus menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan (Pasal 181 ayat (2) HIR). ***