Isu Biaya Pilkada Rusdy Mastura, Hutang atau Wanprestasi? Ini Konstruksi Hukumnya

photo author
- Kamis, 9 Maret 2023 | 06:54 WIB

- Harus mengganti kerugian yang diderita oleh kreditor atau pihak lain, yang memiliki hak untuk menerima prestasi tersebut (Pasal 1243 BW);
Harus Pemutusan kontrak yang dibarengi dengan pembayaran ganti kerugian (Pasal 1267 BW);

- Harus menerima peralihan risiko sejak wanprestasi tersebut terjadi (Pasal 1237 ayat (2) BW);

Harus menanggung biaya perkara jika perkara tersebut dibawa ke pengadilan (Pasal 181 ayat (2) HIR). ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Icam Djuhri

Tags

Rekomendasi

Terkini

X