Mario Dandy Dijerat 12 Tahun Penjara Lantaran Tak Berikan Keterangan Sebenarnya

photo author
- Jumat, 3 Maret 2023 | 22:21 WIB
Mario Dandy. (Ist)
Mario Dandy. (Ist)

METRO SULTENG-Mario Dandy anak dari Dirjen Pajak Jakarta Selatan (Jaksel), Rafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui Mario Dandy melakukan pemukulan terhadap anak petinggi GP Ansor, David hingga tak menyadarkan diri.

Baca Juga: Status Hukum Naik, Polisi Temukan Bukti Keterlibatan Agnes Gracia Dalam Penganiayaan David

Mario Dandy saat ini jerat pasal baru lantaran tak memberikan keterangan sebenarnya. Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

"Dari bukti dan lain-lain kami konstruksi pasal baru. Para tersangka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, kami sesuaikan dengan CCTV, chat WA dan lain-lain," ujarnya dilansir, Jum'at, (3/3/2023).

Baca Juga: Peramal Gempa Turki Prediksi Bakal Terjadi Gempa Besar di Indonesia, Lokasinya di Sulawesi dan Laut Banda

Mario Dandy Satriyo kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2).

Kemudian, KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.

Baca Juga: Harley-Davidson Ultra Glide Milik Teddy Minahasa Menyimpan Tenaga Diatas 100 dk, dengan Torsi Puncak 143 Nm

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," bebernya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Sofyan L

Tags

Rekomendasi

Terkini

X