METRO SULTENG- Bukan hanya sekali dua kali PT Alaska Dwipa Perdana (PT ADP) dibekukan aktivitas pertambangannya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, Sulteng. Namun berkali-kali, hal ini dikarenakan pihak perusahaan lalai dalam menangani soal dampak lingkungan yang kerap kali meresahkan masyarakat sekitar lingkar tambang.
Baca Juga: Bupati Morowali Minta Gubernur dan Wagub Harus Mampu Sejahterakan Masyarakat Sulteng
Sebelumnya, pada 30 Mei 2022 Pemkab Morowali juga pernah membekukan aktivitas pertambangan PT ADP, dan perintahkan segera untuk melaksanakan pengelolaan pemulihan lingkungan hidup sesuai pada Diktum ke-3.
Saat ini, PT ADP kembali ditutup aktivitasnya per tanggal 1 Maret 2023, yang tertuang dalam berita acara kesepakatan antara Pemkab Morowali dan pihak pemilik IUP PT ADP dan para Join Operation (JO).
Dalam kesepakatan itu, pihak JO PT Alaska dilarang melakukan aktivitas penambangan dilokasi Alaska dan pemilik IUP diminta untuk segera melakukan pembenahan dan perbaikan terhadap dampak lingkungan yang telah ditimbulkan.
Baca Juga: Dokter Tirta Tanggapi Video Jerome Polin Yang Dianggap Rendahkan Dokter, Begini Katanya
Baca Juga: Nekat Resign dari Pegawai Bank, Pilih Jadi Tukang Cukur, Pelanggannya Tidak Tanggung-tanggung
Selain itu, para Kepala Desa ataupun BPD tidak diperkenankan melakukan negosiasi ataupun kesepakatan bersama PT ADP ataupun JO nya, tanpa melibatkan Pemerintah Kecamatan dan Pemkab Morowali.
Dasar kesepekatan ini berdasarkan maraknya laporan masyarakat terkait dampak lingkungan yang kembai dirasakan oleh masyarakat sekitar tambang, akibat aktivita pertambangan PT ADP, hingga diadakan pertemuan antara masyarakat, Pemkab Morowali dan pemilik IUP serta JO, yang menghasilkan kesepakatan PT ADP ditutup sementara.***