21 Tahanan Mulai Huni Rutan Baru Dittahti Mapolda Sulteng, Ini Dia Blok Yang Akan Ditempati Para Napi

photo author
- Jumat, 24 Februari 2023 | 13:01 WIB
Blok tahanan Polds Sulteng yang baru selesai dibangun (Foto: Ist)
Blok tahanan Polds Sulteng yang baru selesai dibangun (Foto: Ist)

METRO SULTENG-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sulteng mulai difungsikan. Sebanyak 21 tahanan dipindakan dari Rutan Dittahti yang berada di belakang Polresta Palu untuk ditempatkan di Rutan Dittahti yang berada di belakang Mako Polda Sulteng jalan Soekarno Hatta, Palu, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Sri Mulyani Copot Ditjen Pajak, Buntut Kelakuan Anaknya Yang Arogan Aniaya Bocah Hampir Mati

Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Dirtahti) Polda Sulteng AKBP Taufik Lamakarate, SH mengatakan, Rutan Dittahti yang berada di Komplek Polda Sulteng mulai difungsikan.

“Ada sebanyak 21 orang tahanan yang hari ini kami pindahkan,” ungkap AKBP Taufik di Palu, Jumat (24/2/2023).

Baca Juga: Ketua Pembina YKB Dorong Berdirinya Sekolah Kemala Bhayangkari di Palu, Akan Menjadi Pelopor Pendidikan

Ia juga mengungkapkan, Pemindahan dilakukan mengingat pembangunan Rutan Dittahti Polda Sulteng sudah selesai pengerjaannya.

Bangunan Gedung Dittahti Polda Sulteng terdiri Gedung Utama Dittahti mencakup 7 ruang staf dan 6 ruang barang bukti serta gedung Rumah Tahanan (Rutan).

Dirtahti Polda Sulteng ini juga menjelaskan, gedung tahanan atau Rutan terdiri dari 2 blok sel tahanan anak, 1 blok sel tahanan perempuan, 2 blok sel tahanan narkoba dan 5 blok sel tahanan umum. Masing-masing blok dapat menampung 10 orang.

Baca Juga: Detik-Detik Mario Si Anak Pejabat Ditjen Pajak Arogan Aniaya David Sampai Koma Tak Sadarkan Diri

"Sementara ruang tahanan teroris ada 16 sel yang masing-masing untuk diisi 1 orang. Nantinya bangunan lama Rutan Dittahti akan dimanfaatkan untuk Rutan Polresta Palu,” pungkasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X