Atas peristiwa itu, David mengalami luka robek pada bibir, pipi kanan, telinga kanan, dan kepala. Bahkan, David sempat mengalami koma selama dua hari. Kini, ia masih menjalani perawatan di RS Medika Permata Hijau.
Pelaku utama penganiayaan David, Mario Dandy Satrio (MDS) ditersangkakan dengan pasal 76C juncto pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, subsider pasal 351 KUHP.
Kasus ini jadi sorotan publik karena Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).***