METRO SULTENG-Skandal dugaan korupsi program Bansos paket sembako Tahun 2020 dalam bentuk Bantuan Pangan Non Tunai ( BPNT) yang melibatkan Hardianto alias Anto ditangkap oleh tim penyidik Tipikor Polres di kediamannya, Rabu (22/02/23) di Desa Ginunggung, Kecamatan Galang, Tolitoli, Sulteng. Tersangka Anto yang diduga merugikan negara dirugikan keuangan Rp2,1 Miliar.
“Betul, penyidik kami melaksanakan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan, Anto diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial program Sembako di Kabupaten Tolitoli, alokasi tahun anggaran 2020 untuk Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang tersebar di 10 Kecamatan di wilayah Kabupaten Tolitoli Sulawesi Tengah terhitung sejak bulan Januari-Agustus 2020,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tolitoli Iptu Ismail.
Baca Juga: Richard Eliezer Masih Tetap Sebagai Anggota Polisi, Ini Hasil Sidang KKEP Polri
Kasat Reskrim Polres Tolitoli ini menambahkan, penangkapan sekaligus penahanannya terhadap tersangka tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/265/X/2021/SPKT/RES TOLITOLI/POLDA SULTENG, tanggal 12 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/95/X/2021/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2021, Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.Sidik/95.d/II/2023, Tanggal 21 Februari 2023, surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP.Tap/21/X/2022/Satreskrim, tanggal 05 Oktober 2022,surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/ 14 /II/2023/Satreskrim, tanggal 22 Februari 2023.
Baca Juga: Lapas Kelas IIB Ampana Bersinergi Berantas Narkoba Bersama Polres dan BNNK Tojo Una Una
Dijelaskan, Anto ditangkap di rumahnya tepatnya di BTN Vila Mas Blok A No. 30 Kel. Nalu Kec. Baolan Kabupaten Tolitoli dan Jl Trans Sulawesi Desa Ginunggung Kecamatan Galang, Kabupaten Tolitoli.
"Saat dilakukan penangkapan, tersangka tak melawan dalam artian situasi dalam keadaan aman dan terkendali, kemudian tersangka di bawa untuk diamankan di Polres Tolitoli,” ucap Iptu Ismail SH.
Baca Juga: Jam Tangan Pintar Sporty NoiseFit Force! Hadir Dengan 150 Tampilan Sesuai Selera Pengguna
Ia menambahkan, untuk pasal-pasal yang dikenakan terhadap Anto, yakni pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Sub Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Dengan ancaman hukuman lebih dari Lima Tahun.***