Satresnarkoba Polres Morut Tangkap Pelaku Narkoba Dari Palu, Shabu 25,23 gram di Amankan

photo author
Rudy A. Mairi, Metro Sulteng
- Selasa, 14 April 2026 | 07:26 WIB
Satresnarkoba Polres Morut beberkan barang bukti hasil tangkapan  (Rudy A. Mairi)
Satresnarkoba Polres Morut beberkan barang bukti hasil tangkapan (Rudy A. Mairi)


METROSULTENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara (Morut) kembali berhasil menangkap pelaku Narkoba dari Kota Palu yang akan melintas di Kabupaten Morowali Utara.

Pelaku ditangkap karena adanya informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana peredaran narkoba yang berasal kota Palu yang akan melintas di Kabupaten Morowali Utara.

Tak menunggu lama satuan Reserse Narkoba Polres Morowali Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Alhasil Satresnarkoba Polres Morowali Utara berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial TAS alias T umur 23 tahun dengan barang bukti yang diduga Narkoba jenis shabu dalam 1 paket plastik besar 25,23 gram.

Baca Juga: Program Magang Dosen di IMIP Perkuat Kesiapan SDM Industri Masa Depan

Penangkapan tersebut dibeberkan langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara AKP Christoforus De Leonardo, S.H. selaku mewakili Kapolres Morowali Utara saat menggelar hasil tangkapannya di ruang Satresnarkoba .Senin (13/4/2026).

"Pelaku terciduk Satresnarkoba atas informasi dari masyarakat, kemudian langsung kami respon lalu melakukan penyelidikan bersama Tim,
Dari hasil penyelidikan tersebut, tim berhasil mengamakan satu orang terduga pelaku tindak pidana narkoba pada Hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 13.30 Wita baru lalu, tersangka berinisial TAS alias T umur 23 tahun warga Kabupaten Morowali yang hendak melintas di Kabupaten Morowali Utara dari Kota Palu. TAS alias T ditangkap saat singgah disalah satu Kios di Jalan Trans Sulawesi Desa Korowou Kecamatan Lembo." Ungkap Kasatresnarkoba

Dari hasil pengeledahan serta pemeriksaan terhadap pelaku, anggota kami berhasil mrnemukan barang bukti berupa :
1(satu) paket Narkotika diduga jenis shabu dalam bentuk bungkusan plastic klip/cetik besar dalamnya berisi kristal bening.
1(satu)buah Tas warna hitam
1(satu) unit Handphone Android merk Realmi.

Baca Juga: Penaganan Jalan Longsegmen Lolu - Kabobona Program Strategi Pemkab Sigi

Terduga pelaku berikut barang buktinya langsung dibawah ke Polres Morowali Utara untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Tegas AKP Kristo.

Kini pelaku terancam, Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Dan denda paling sedikit 1 Milliar dan paling Banyak 10 Milliar. Ungkap Kasatresnarkoba tersebut.

"Masyarakat diharapkan ikut berpartisipasi langsung dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Kabupaten Morowali Utara dengan memberikan informasi sedikit apapun, Informasi dari masyarakat akan segera kami tanggapi Sehingga para pelaku perusak masa depan genersi Bangsa ini dapat dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai perundang - undangan yang berlaku. Tutupnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Iwan MS

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pelapor Jusuf Kalla Harus Minta Maaf

Rabu, 15 April 2026 | 19:20 WIB
X