Novel Baswedan Yakini Ada Korupsi Dibalik Izin Pengelolaan Hutan Sumatera yang Picu Bencana Besar, Beranikah KPK Mengusutnya?

photo author
- Sabtu, 13 Desember 2025 | 08:17 WIB
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan (Antara)
Mantan Penyidik KPK, Novel Baswedan (Antara)

METRO SULTENG -Kasus pembabatan hutan di Sumatera yang memicu banjir bandang akhir November lalu membuka tabir adanya prakter korupsi dalam pengelolaan hutan dan izin tambang. Hal ini diungkap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Novel menyatakan bahwa pengusaha tambang maupun perkebunan harus memiliki izin dan mematuhi aturan tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

‘Proses terkait dengan perkebunan, dengan tambang itu harus ada perizinan. Persoalannya, perizinan itu harus betul-betul mencermati itu (lingkungan),” ujar Novel, dikutip dari tayangan podcast ang diunggah di kanal YouTube Media Novel Baswedan pada Jumat, 12 Desember 2025.

Baca Juga: Pasca Banjir Bandang Aceh Tamiang, Jalan Tertimbun Tanah Berlumpur Setinggi 1 Meter, Tampak Keras Diatas Lembek Didalam

Novel melanjutkan, ada sistem pengawasan yang harusnya dilaksanakan dengan efektif.

Perizinan Penambangan Bisa Masuk ke Ranah Korupsi

Penyidik yang pernah bertugas selama 6 tahun di KPK itu juga menyinggung tentang pihak di balik izin penambangan, baik itu secara personal maupun korporasi.

“Kalau orang atau korporasi yang mendapatkan izin pengelolaan tambang atau perkebunan melanggar aturan, memang ada pidananya dalam Undang Undang tertentu,” ucap Novel.

“Ada Undang-Undang kehutanan, termasuk lingkungan hidup. Tapi, kalau ternyata dalam melakukan itu bersekongkol dengan pejabat yang membuat regulasi atau pejabat yang memberikan perizinan, pengawasan, maka itu adalah kejahatan tindak pidana korupsi,” terangnya.

Lebih lanjut, jika ada persekongkolan, maka proses penanganan tidak lagi membuat Undang-Undang khusus terkait lingkungan, tapi menggunakan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Wabup Morowali Iriane Bertemu Muhidin Moh Said di Gedung DPR RI, Isu Pembangunan Jadi Pembahasan Utama

Korupsi dalam Kerusakan Lingkungan

Novel lantas menyebut bahwa penyelesaian dengan menggunakan Undang-Undang korupsi karena kerusakan lingkungan adalah sesuatu yang bisa dihitung angka kerugiannya.

Berkaca dari metode social cost Kejaksaan Agung (Kejagung), kata Novel, kerugian yang ditimbulkan bisa dihitung dari berbagai aspek.

“Kerugian tidak hanya dilihat dari kerugian langsung, tapi juga kerugian karena kerugian ekonomi yang tak bisa dimanfaatkan, kerugian dari dampak kerusakan yang terjadi, dan biaya rehabilitasi yang diperlukan untuk kembali semula,” paparnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X