Pemda Buol Sikapi Laporan Warga Aktivitas Penambangan Ilegal di Busak yang Merusak Lingkungan

photo author
- Jumat, 14 November 2025 | 14:51 WIB
Pemda Buol rapat bahas penambangan merusak lingkungan
Pemda Buol rapat bahas penambangan merusak lingkungan

METRO SULTENG-Pemerintah Kabupaten Buol menggelar rapat tindak lanjut terkait laporan aktivitas penambangan di Busak yang berdampak di Desa Pinamula dan Desa Pinamula Baru. Rapat berlangsung pada Kamis (13/11/2025) di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Buol.

Rapat dipimpin oleh Wakil Bupati Buol, Moh. Nasir Dj. Daimaroto, serta dihadiri oleh Asisten I Setda Kabupaten Buol Drs. Moh. Kasim, MM, Asisten II Syarif Pusadan, perwakilan dari ESDM Buol-Tolitoli, DPMPTSP, DLH, BPN, Inspektorat, Bagian Hukum, KPH Pogogul, serta para kepala desa yang wilayahnya terdampak.

Dalam rapat tersebut, Kepala Desa Pinamula, Albar Tioli, melaporkan bahwa aktivitas penambangan di wilayah Busak telah berdampak langsung terhadap kondisi lingkungan di desanya. Menurut laporan masyarakat, terdapat sekitar 13 unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di lokasi tersebut.

Baca Juga: Bupati Buol Risharyudi Triwibowo Akui Besarnya Balanja Rutin Membuat Pembangunan Kurang Maksimal

Akibatnya, air sungai yang mengaliri irigasi pertanian di Pinamula menjadi keruh dan bercampur lumpur, sehingga tidak lagi dapat digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Warga kini terpaksa membuat sumur sendiri karena air sungai sudah tercemar,” ungkap Albar Tioli.

Ia menegaskan bahwa lokasi tambang tidak berada di Pinamula, namun aliran sungainya mengarah ke wilayah desa tersebut dari arah Busak.

Pemerintah desa meminta agar pemerintah daerah dan Dinas ESDM segera menindaklanjuti dan memastikan status legalitas kegiatan penambangan itu.

Pemda Buol Gelar Rapat Tindak Lanjut Respons Isu Penambangan Emas yang Berdampak di Pinamula dan Pinamula Baru (Foto: Sari)

Perwakilan Cabang Dinas ESDM Buol-Tolitoli, Irhamdi IB. Mastura, menegaskan bahwa tidak terdapat izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Desa Busak maupun Pinamula.

Baca Juga: Bupati Banggai Buka Bimtek Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Dengan demikian, seluruh aktivitas di wilayah tersebut termasuk kategori penambangan ilegal.
Namun, ESDM mencatat terdapat satu Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) resmi yang sah di wilayah Desa Pinamula Baru.

Irhamdi menambahkan, pemerintah telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Ia menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan tambang ilegal menjadi kewenangan aparat penegak hukum, sementara ESDM berperan dalam pembinaan dan pemantauan teknis.

Dari pihak UPTD KPH Pogogul, Ir. Abram melaporkan bahwa sejak Juni 2025 pihaknya telah melakukan pemeriksaan lapangan. Hasilnya, sebagian aktivitas penambangan ditemukan berada dalam kawasan hutan dan sebagian di area penggunaan lain (APL) tanpa izin resmi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X