Kasus Deddy Corbuzier dan Sidang Perceraian: Mengulik Aturan Sidang Tertutup dalam UU Peradilan Agama

photo author
- Sabtu, 4 Oktober 2025 | 12:59 WIB
Deddy Corbuzier buka suara soal aturan sidang perceraian yang harus dilakukan secara tertutup. (Instagram/mastercorbuzier - pa-jakartaselatan.go.id)
Deddy Corbuzier buka suara soal aturan sidang perceraian yang harus dilakukan secara tertutup. (Instagram/mastercorbuzier - pa-jakartaselatan.go.id)

METRO SULTENG - Isu keretakan rumah tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Chairunnisa kembali menyita perhatian publik.

Di balik ramainya pemberitaan, muncul persoalan hukum yang juga menjadi sorotan masyarakat, yaitu mengenai aturan sidang tertutup dalam perkara perceraian sebagaimana diatur dalam UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Melalui unggahan di media sosial, Deddy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengajukan perceraian.

Pria yang dikenal sebagai pesulap itu menyayangkan adanya informasi yang beredar dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), yang menyebut berkas perkaranya tidak ditemukan di sistem.

Baca Juga: Wujud Tanggung Jawab, PT Vale Perkuat Solusi Pemulihan Dampak Kebocoran Pipa Minyak di Towuti

Bagi Deddy, keterangan itu sudah termasuk membuka informasi yang seharusnya bersifat tertutup.

“Yang gue masalahin adalah satu hal yaitu media ke Pengadilan Agama ada ibu-ibu humas bisa ngomong berkasnya belum ada. Bukankah perceraian sifatnya tertutup?” kata Deddy dalam Instagram pribadinya pada Sabtu 4 Oktober 2025.

Deddy bahkan mengutip langsung bunyi Pasal 80 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang menyatakan bahwa pemeriksaan gugatan perceraian dilakukan dalam sidang tertutup.

Bapak dua orang anak itu menandai akun media sosial PA Jaksel sembari menegaskan bahwa perceraian termasuk salah satu perkara yang harus dilindungi kerahasiaannya.

Mengapa Sidang Perceraian Tertutup?

Sidang tertutup merupakan bentuk perlindungan hukum atas privasi para pihak yang berperkara.

Dalam UU No. 7 Tahun 1989 disebutkan ada empat jenis perkara yang wajib disidangkan secara tertutup, yaitu:

1. Perkara yang berkaitan dengan ketertiban umum atau keselamatan negara.
2. Perkara kesusilaan, rahasia militer, dan rahasia negara.
3. Perkara yang melibatkan anak.
4. Perkara perceraian.

Dalam kasus ini, pihak humas PA Jaksel sebelumnya menyatakan nama Deddy dan Sabrina memang tidak terdaftar dalam sistem perkara mereka.

Baca Juga: 18 Jurnalis Raih Anugerah Karya Jurnalistik 2025 pada HUT ke-12 PT IMIP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X