DPRD Banggai Laut Tegaskan Rapat Tidak Pernah Tertutup, Hanya Ikuti Tata Tertib

photo author
- Rabu, 17 September 2025 | 22:20 WIB
Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba. (Foto : Dok Sekretariat DPRD)
Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba. (Foto : Dok Sekretariat DPRD)

METRO SULTENG – Ketua DPRD Banggai Laut, Patwan Kuba menegaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya tidak pernah menutup diri dalam proses pembahasan dokumen rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan.

Hal itu diungkapkan Patwan Kuba merespon pemberitaan disalah satu media yang menyebut DPRD Banggai Laut melanggar hak publik atas keterbukaan pembahasan APBD Perubahan tahun 2025.

Menurut Patwan Kuba, DPRD memahami bahwa apa yang dibahas menyangkut uang rakyat, namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Juga: Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi? Patwan Kuba Tegaskan Komitmen DPRD Perangi Korupsi

“DPRD ini tidak pernah tertutup. Kami tahu yang dibahas dalam dokumen Rancangan APBD Perubahan adalah uang rakyat. Tapi dalam menjalankan rapat-rapat, ada aturan yang mengatur, yaitu Tata Tertib DPRD Banggai Laut Nomor 1 Tahun 2018. Aturan ini juga berlaku di seluruh Indonesia karena merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tatib,” jelas Patwan pada media, Rabu (17/09/25).

Ia menambahkan, setiap rapat DPRD pada dasarnya terbuka untuk umum. 

“Sebelum rapat dibuka, selalu saya sampaikan rapat ini terbuka untuk umum, artinya siapapun boleh ikut menyaksikan, misalnya rapat paripurna atau RDPU. Tapi kalau rapat dinyatakan tertutup, maka itu hanya untuk internal DPRD bersama Pemda. Artinya, pihak luar, termasuk wartawan, tidak bisa masuk,” tegas Patwan.

Baca Juga: Menhan Sebut Pengamanan Gedung DPR oleh TNI Bentuk Jaga Simbol Kedaulatan, Koalisi Masyarakat Sipil Bilang Langgar UU TNI

Terkait pembahasan Rancangan APBD, Patwan menekankan bahwa sifatnya masih rancangan sehingga tidak bisa serta-merta dibuka ke publik. 

“Yang kita bahas ini sifatnya rancangan, ada angka-angka, jumlah uang dalam struktur APBD. Karena belum penetapan, maka bisa berubah. Jangan sampai disalah tafsirkan rancangan ini. Setelah Rancangan APBD ditetapkan menjadi Perda, barulah bisa diakses lewat link resmi Kementerian Keuangan,” ujarnya.

Ia juga membantah tudingan bahwa DPRD menutup diri dari pertanyaan publik. 

“Kalau dibilang saya tidak memberi jawaban, itu keliru. Karena di lobi pun saya menjawab beberapa pertanyaan wartawan,” katanya menutup penjelasan.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reza Parham

Tags

Rekomendasi

Terkini

X