METRO SULTENG - Terungkap dalam reka ulang sebanyak 31 adegan, Pelaku Tusuk Dada korban bagian kiri hingga meregang nyawa. Reka ulang tindak pidana tersebut digelar oleh Satreskrim Polres Morowali Utara (Morut), Senin (15/9/2025).
Reka ulang kasus yang terjadi pada 20 Juni 2025 lalu di Desa Koromotantu ini, tersangkanya berinisial S alias A (29 tahun).
Dalam peristiwa tersebut korban MSS (39 tahun) harus merenggang nyawa akibat luka tusuk dibagian, dada setelah mendapatkan perawatan di Puskesmas Kolonodale, kemudian dirujuk ke RSUD Kolonodale.
Reka ulang berlangsung di Lapangan Volly Polres Polres Morowali Utara, dengan tujuan untuk memperjelas kronologi kejadian dan memastikan proses hukum berjalan transparan untuk melengakapi berkas perkara.
Reka ulang ini menghadirkan langsung tersangka S alias A serta saksi-saksi yang dimainkan oleh para peran pengganti, selain itu reka ulang juga disaksikan langsung oleh Kanitidik I Tipidum Satreskrim IPDA.Pungky Prastika Suwignyo, para penyidik Satreskrim, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Morowali Utara, serta orang tua korban dan keluarganya.
Kapolres Morowali Utara melalui Kasatreskrim yang diwakili oleh KBO Reskrim IPTU Theodorus Risupal, menyampaikan bahwa pelaksanaan rekonstruksi ini bertujuan untuk mendapatkan kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa.
“Pelaksanaan rekonstruksi ini diikuti langsung oleh tersangka S alias A, dari pihak Kejaksaan juga hadir, begitu pula ayah korban dan pihak keluarga korban.
Harapannya agar ada kesamaan persepsi antara penyidik dan penuntut umum terkait kronologis peristiwa, serta," ungkap IPTU Theo dalam keterangannya.
IPTU Theodorus menyebut, sebanyak 31 adegan diperagakan dalam reka ulang tersebut, yang menggambarkan kronologi kejadian secara rinci.
Adegan dimulai dari saat tersangka datang ke rumah saksi, duduk bersama korban sambil meneguk minuman keras bersama saksi-saksi hingga pada puncaknya, tersangka menikam korban, hingga meregang nyawa, setelah kejadian tersebut, tersangka berupaya melarikan diri dari tempat kejadian perkara (TKP).
Ia menambahkan, reka ulang ini penting untuk memperjelas rangkaian peristiwa kepada jaksa penuntut umum sehingga perkara dapat dipahami secara utuh.
“Dari adegan yang diperagakan, jaksa sudah mendapatkan gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” pungkasnya.
Diharapkan reka ulang ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan keadilan dapat ditegakkan bagi korban serta keluarga yang ditinggalkan, kuncinya.***