METROSULTENG — Proyek pembangunan tambatan perahu di Desa One Ete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, kembali menuai sorotan. Selain dikerjakan tanpa papan proyek, pekerjaan yang dibiayai APBD Pemkab Morowali tersebut juga diduga menggunakan material ilegal yang diambil dari Desa Lafeu, tak jauh dari lokasi proyek.
Pantauan awak media pada Minggu (14/9/2025) menemukan aktivitas pengambilan material di lokasi yang belum sah secara aturan untuk kegiatan penambangan galian C, pengangkutan, maupun penjualan material. Dalam peta pertambangan Kementerian ESDM Portal Momi Minerba, tempat material diambil masih berstatus pencadangan. Hal itu dibenarkan pihak pengelola lapangan yang mengakui aktivitas tersebut belum berizin.
“Iya,” jawab singkat oleh pengelola saat dikonfirmasi media ini di lokasi pengambilan material.
Kondisi ini dinilai memprihatinkan. Proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Morowali—hasil pajak rakyat—seharusnya dijalankan sesuai aturan dan standar hukum, bukan justru membuka ruang praktik yang berpotensi merugikan negara.
Hingga kini, identitas perusahaan pelaksana, nilai kontrak, maupun detail anggaran juga belum diketahui publik lantaran proyek dikerjakan tanpa papan informasi.
Upaya konfirmasi kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali selaku instansi penanggung jawab tidak mendapat tanggapan resmi. Hal yang sama juga terjadi pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Nafrudin, yang tidak merespons pesan konfirmasi awak media.
Minimnya pengawasan dari pihak PPK juga disorot, karena membiarkan penggunaan material yang diduga ilegal dalam pelaksanaan proyek tersebut.***