METROSULTENG — Proyek pembangunan tambatan perahu di Desa One Ete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, menuai sorotan. Pekerjaan yang dibiayai dari uang negara itu dikerjakan tanpa papan proyek, padahal pemasangan papan informasi merupakan kewajiban dalam setiap pekerjaan fisik pemerintah.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 jo. Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta diperkuat dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Pembangunan Gedung Negara. Regulasi tersebut menegaskan, setiap pekerjaan fisik yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan proyek yang memuat informasi sumber dana, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, hingga pihak pelaksana.
Absennya papan proyek bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga menutup akses publik terhadap informasi penggunaan anggaran. Kondisi ini berpotensi menjadi temuan aparat pengawas, bahkan dapat berimplikasi hukum jika nantinya terbukti terdapat penyimpangan.
Baca Juga: Vale Nickel Corner Hadir di Perpustakaan Luwu Timur, Ruang Belajar Inklusif untuk Generasi Muda
Pantauan awak media di lokasi pada Minggu (14/9/2025) memastikan tidak ada papan proyek yang terpasang di sekitar area pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali selaku instansi penanggung jawab belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Nafrudin, juga tidak merespons upaya konfirmasi yang dilayangkan media.
Redaksi akan terus melakukan pemantauan terkait dugaan pelanggaran dan indikasi maladministrasi pada proyek tersebut.