Yusril Ungkap Presiden Prabowo Sudah Beberapa Kali Minta DPR Bahas RUU Perampasan Aset

photo author
- Kamis, 4 September 2025 | 21:30 WIB
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo sudah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Instagram/yusrilihzamhd)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra ungkap Presiden Prabowo sudah meminta DPR membahas RUU Perampasan Aset. (Instagram/yusrilihzamhd)

METRO SULTENG- Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo sudah beberapa kali meminta DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

“Pak Presiden sudah beberapa kali mengaskan supaya DPR segera membahas RUU (Perampasan Aset) itu,” kata Yusril kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat pada Kamis, 4 September 2025,

Baca Juga: Jadi Tersangka, Nadiem Makarim: Tuhan Melindungi Saya, Kebenaran akan Keluar

Ia kemudian membeberkan bahwa pemerintah sedang berupaya agar RUU Perampasan Aset bisa masuk ke program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2025-2026.

Prolegnas ini memuat daftar prioritas rancangan undang-undang (RUU) yang harus segera dibahas dan disahkan oleh DPR.

Yusril juga menyatakan pemerintah menunggu keputusan DPR apakah legislatif akan mengambil inisiatif RUU Perampasan Aset.

“Kalau itu memang disepakati, DPR silakan mempersiapkan RUU Perampasan Aset itu, yang dulu sebenarnya sudah pernah diajukan oleh pemerintah pada masa Pak Jokowi dan pemerintah siap membahas,” terangnya.

Baca Juga: Nadiem Makarim Langsung Dijebloskan ke Rutan Salemba Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Selanjutnya, menurut Yusril, tinggal menunggu arahan dari Presiden tentang siapa yang akan membahas RUU Perampasan Aset.

Selain soal RUU Perampasan Aset, dalam kesempatan lain, Yusril juga memastikan pemerintah tak mengabaikan 17+8 tuntutan rakyat.

“Sebagai tuntutan rakyat, Pemerintah yang mendapat amanat rakyat tentu akan merespons positif apa yang menjadi tuntutan dan keinginan rakyatnya. Mustahil Pemerintah mengabaikan tuntutan itu,” kata Yusril dalam keterangannya kepada awak media pada Kamis, 4 September 2025.

Proses penyampaian aspirasi, kata Yusril, pemerintah menjamin hak rakyat tersebut di bawah undang-undang asal tak ada tindakan kekerasan.

Baca Juga: Kabar Gembira! PT Vale Buka Rekrutmen untuk Warga Morowali, Buruan Daftar!

“Rakyat yang demo berunjuk rasa tidak akan diganggu oleh siapa pun, karena demo itu adalah hak rakyat untuk mengemukakan pendapat dan aspirasi,” ujarnya.

“Yang ditindak tegas adalah mereka yang melanggar hukum, yang melakukan pembakaran, perusakan, penjarahan, dan mereka yang menghasut orang lain untuk melakukan kejahatan,” tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X