METRO SULTENG-Tidak puas hanya melapor ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Itjen Kemendikbudristek), dosen perempuan Universitas Negeri Makassar (UNM) Qadriati alias Q juga melaporkan Rektor UNM Prof Karta Jayadi ke Polda Sulsel.
Laporan tersebut dilayangkan pada Jumat 22 Agustus 2025. Dari informasi yang diterima media bahwa laporannya terkait tindak pidana UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan UU ITE Tahun 2024.
Baca Juga: Lewat Pameran BRI, Pengusaha Muda Asal Bali Pasarkan Fashion dengan Sentuhan Digital
Ia mengaku baru berani melaporkan rektor setelah dua tahun lamanya mengalami pelecehan, setelah mengumpulkan bukti lengkap, didukung bukti kuat yang bisa diuji secara hukum, tidak asal tuduh dan fitnah yang bisa berujung ke laporan pencemaran nama baik. Sebab Q sadar jika melaporkan Rektor berisiko besar, termasuk kemungkinan serangan balik, secara pribadi maupun institusi.
Q mengaku dugaan pelecehan seksual itu berupa percakapan WhatsApp antara Rektor Karta Jayadi kepada dirinya yang mengajaknya ke hotel.
"Pelecehannya itu dalam bentuk chat WA, terus kirim video-video yang arahnya pornografi dan itu sudah berlangsung lama dari tahun 2022 sampai 2024 dan saya selalu menolaknya dengan halus,” katanya.
Korban mengaku saat diajak ke hotel selalu menolak dan terus berusaha mengalihkan pembicaraan. Namun pesan bernuansa pelecehan tetap berulang dikirimkan.
“Saya selalu menolaknya dengan halus tetapi beliau tetap kirim video tidak etis, sebagai seorang pimpinan,” katanya.
Dalam laporannya, Ia melampirkan tangkapan layar percakapan sejak April 2022 hingga Maret 2024 sebagai bukti, seperti ajakan berduaan di hotel hingga kata-kata mesum.***