Polres Morut Sita 96 Gram Shabu Bersama Dua Pelakunya di Mamosalato

photo author
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:17 WIB
Jajaran Polres Morut berhasil lagi tangkap pelaku narkoba di Kecamatan Mamosalato (ist)
Jajaran Polres Morut berhasil lagi tangkap pelaku narkoba di Kecamatan Mamosalato (ist)

METRO SULTENG - Polres Morowali Utara (Morut) kembali mengungkap pelaku tindak pidana peredaran narkoba yang rencana akan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato, Kabupaten Morowali Utara.

Pengungkapan tersebut berdasarkan informasi serta penyelidikan secara intensif yang dilaksanakan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba, yang dibantu oleh personel Polsek Bungku Utara, dan Personel Polsubsektor Mamosalato.

"Pada Jumat tanggal 22 Agustus 2025, sekira pukul 12.30 wita, bertempat di Desa Kolo Atas, Kecamatan Mamosalato, Personel Polsek Bungku Utara bersama Personil Polsubsektor Mamosalato melakukan pemeriksaan serta pengeledahan terhadap pengemudi berinisial PG (58 thn) dan 1 penumpang atas nama AA (29 thn), yang saat itu sedang mengendarai mobil Avanza warna hitam yang diduga kuat sedang membawa Narkoba Jenis sabu-sabu. Alhasil setelah dilakukan penggeledahan di temukan 2 (Dua) sachet besar di duga Sabu yang terdapat dalam Dus kecil terbungkus lakban yang dibawa oleh Lk.PG dan Lk. AA," ungkap Kapolsek Bungku Utara AKP Marthen Tangkelangi, Minggu (24/8/2025).

Baca Juga: Bupati Delis dan Ketua TP-PKK Morowali Utara Dinobatkan Sebagai Ayah dan Bunda Genre Terbaik Sulawesi Tengah

Dari hasil interogasi yang dilakukan, paket yang diduga Shabu tersebut di bawa oleh Lk. AA dari Kolonodale Kecamatan Petasia, menggunakan kapal kayu menuju Desa Baturbe. Kemudian setelah tiba di pelabuhan Baturube Lk. AA di Jemput oleh Lk.PG dengan menggunakan Mobil Avanza warna hitam, dan paket tersebut hendak di bawa dijual dan diedarkan di wilayah Kecamatan Mamosalato. Namun dapat digagalkan oleh anggota dilapangan.

"Adapaun barang bukti yang berhasil kami sita antara lain, Uang sebanyak Rp.1.950.000, Paket di duga sabu = 2 ( Dua ) Sachet Paket besar dengan berat 96 gram, HP merk Nokia 1 unit, HP merk Realme 1 Unit, Hp Merk infinix 1 Unit, Korek Api jenis pistol 2 pucuk, Badik atau Pisau 1 Buah, 1 Unit Mobil Avanza Warna Hitam. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada personel Satresnarkoba Polres Morowali Utara hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2025," tutupnya.

Baca Juga: Pembinaan di Kanwil BPN Provinsi Maluku Utara, Menteri Nusron: Tugas Saya sebagai Menteri adalah Memberikan Kepastian dan Harapan

Kapolres Morowali Utara AKBP Reza Khomeini membenarkan penangkapan tersebut saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp.

"Benar, anggota kami telah berhasil berhasil menangkap 2 pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti shabu sebanyak 2 paket dengan berat total 96 gram serta sejumlah barang bukti lainnya. Seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Morowali Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tulisnya.

Serangkaian pengungkapan tindak pidana narkoba di wilayah Kecamatan Bungku Utara, dan Mamosalato ini, menjadi komitmen dan langkah tegas Polres Morowali Utara, dalam memberantas narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Morowali Utara, serta menanggapi dengan cepat seluruh informasi serta keluhan warga terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggal mereka masing-masing.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Subandi Arya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X