METRO SULTENG - Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama personel Polsek palu Selatan, berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang warga, hanya dalam waktu lima jam setelah kejadian.
Korban diketahui pemilik toko bahan bangunan, warga Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu.
Pelaku berinisial RN, warga Dusun 3, Desa Bomba, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Ia juga seorang residivis kasus pencurian.
RN diamankan oleh Tim gabungan Resmob Tadulako Polresta Palu dan tim Resmob Polsek Palu Selatan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail S.H., M.H., bersama Kanit Jatanras Iptu Eric bersama Kasubnit Resmob AIPTU Gustiansyah, S.H.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tim dalam menanggapi laporan tersebut:
"Keberhasilan menangkap pelaku dalam waktu kurang dari lima jam, sejak laporan diterima menunjukkan kesiapan dan sinergi tim dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Palu," ujarnya.
Kejadian penganiayaan yang mengakibatkan kematian terjadi di Jl. Poe Bongo, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, pada Minggu dini hari tanggal 17 Agustus 2025.
Berdasarkan rekaman CCTV dan hasil olah TKP, pelaku masuk melalui lantai dua rumah korban dan melakukan penikaman saat korban terbangun dari tidur.
Pelaku juga mengakui melakukan penganiayaan sebelumnya di titik terpisah, di BTN Tavanjuka MAS Blok I No. 12, pada hari yang sama.
Keluarga korban membenarkan kejadian tersebut dan menunjukkan rekaman CCTV tambahan kepada tim penyidik.
Polisi membenarkan bahwa pelaku adalah residivis dalam kasus pencurian, dan motif penganiayaan berawal dari niat melakukan pencurian.
"Kami menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir. Kami akan terus mengambil langkah tegas demi menjaga rasa aman masyarakat Palu," Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams.
Barang bukti berupa satu bilah badik yang digunakan pelaku telah berhasil diamankan. Saat ini, R tengah menjalani proses penyidikan dan pengembangan perkara di Mako Polresta Palu. (*)