Menurut Nurdin - sapaan akrabnya, apabila ada pihak-pihak yang dirugikan atas pemberitaan tersebut, maka lakukan dengan mekanisme jurnalistik yakni melalui hak jawab. Sebab pihaknya terbuka atas hal tersebut.
"Nasir mestinya mengedepankan etika sebagai kawan wartawan. Kami punya keredaksian sendiri, tidak berhak dia mengintervensi berita di media kami atau menghalang-halangi wartawan kami, karena itu jelas pelanggaran. Bisa dikenai Pasal 18 Ayat 1 UU Pers," kata Nurdin.
Ia menyebutkan bila nanti adanya muncul permintaan maaf di kemudian hari kepada Ikram, langkah hukum tetap berjalan sesuai kesepakatan dengan Ikram.
Merespon peristiwa itu, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulawesi Tengah yang terdiri dari LPS- HAM Sulteng, LBH JATAM Sulteng, LBH APIK Sulteng, Aliansi Jurnalis Independen Palu( AJI ), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia( IJTI Sulteng), Pewarta Foto Indonesia( PFI Palu) dan Asosiasi Media Siber Indonesia( AMSI Sulteng) serta Persatuan Wartawan Indonesia( PWI Sulteng) menyatakan sikap mengecam keras intimidasi terhadap wartawan Media Alkhairat Palu.
Ketua KKJ Sulteng, Moh Arief mengatakan tindakan tersebut adalah pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"KKJ mendesak aparat penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menerapkan Pasal 18 UU Pers yang mengancam wartawan Media Alkhairaat Ikram," tegasnya.
Olehnya, KKJ Sulteng berkomitmen memberikan bantuan advokasi sekaligus mengawal secara penuh kasus intimidasi yang dilakukan Nasir Tula terhadap wartawan Media Alkhairaat, Ikram.
Pihaknya mengingatkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mengaku sebagai wartawan, tetapi justru melindungi tambang ilegal.
"Semestinya dia yang katanya mengaku sebagai wartawan mengerti persoalan. Apalagi terkait dengan sengketa jurnalistik, tetapi disini justru dia yang melakukan intimidasi kepada Ikram. Itu adalah pelanggaran yang mengancam hak publik mendapatkan informasi," tandas Arief.
NASIR TULA: ITU BUKAN ANCAMAN
Terpisah, Nasir Tula yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pesan WA yang dikirim ke jurnalis Ikram bukan sebagai ancaman atau intimidasi, tetapi mengingatkannya sebagai seorang teman.
"Ya, itu privasiku sebenarnya dengan dia. Yang saya sayangkan kenapa privasiku dengan dia, dia teruskan ke WA grupnya," ungkap Nasir Jumat (15/8/2025) siang. (*)